
KAKINEWS.ID, BANJARMASIN – Terbongkarnya praktik pelangsiran BBM subsidi di SPBU Jalan Pramuka, Banjarmasin, menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan Pertamina dalam upaya menjaga distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polresta Banjarmasin menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk seorang oknum pengawas SPBU yang diduga terlibat dalam praktik penyelewengan BBM subsidi.
Para pelaku diduga menjalankan aksinya di luar jam operasional SPBU dengan memanfaatkan kondisi lokasi yang sepi. BBM jenis Pertalite kemudian dipindahkan ke sejumlah jeriken untuk selanjutnya diperjualbelikan kembali dengan harga lebih tinggi.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan puluhan jeriken kosong serta ratusan liter BBM subsidi yang diduga akan disalurkan secara ilegal.
Kapolresta Banjarmasin menegaskan praktik penyalahgunaan BBM subsidi merugikan negara dan masyarakat karena menghambat distribusi kepada kelompok yang berhak menerima manfaat subsidi pemerintah.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat bahwa pembelian BBM subsidi menggunakan jeriken tidak diperbolehkan kecuali telah mengantongi rekomendasi resmi dari instansi berwenang, seperti untuk kebutuhan nelayan, petani, atau sektor tertentu yang telah ditetapkan pemerintah.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pengelola SPBU agar menjalankan operasional sesuai aturan dan tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang dapat merugikan masyarakat luas. (Ang)





