
Jakarta, Kakinews – Polri membongkar masifnya praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi yang merugikan negara ratusan miliar rupiah. Dalam operasi penindakan selama 7-20 April 2026, aparat mengungkap 223 laporan polisi dengan total 330 tersangka.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan pengungkapan terbaru ini merupakan lanjutan dari operasi sebelumnya. Dalam waktu hanya 13 hari, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri bersama jajaran mencatat hasil besar dalam memburu mafia subsidi energi.
“Selama kurun waktu 13 hari sejak rilis dua minggu lalu, Dirtipiter Polri berhasil mengungkap 223 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 330 orang,” ujar Nunung dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2026).
Dari ratusan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah fantastis, yakni 403.158 liter solar, 58.656 liter Pertalite, 13.346 tabung LPG, serta 161 unit kendaraan roda empat dan roda enam yang diduga digunakan dalam praktik ilegal tersebut.
Akibat aksi para pelaku, negara diperkirakan menanggung kerugian hingga Rp243,6 miliar hanya dalam waktu kurang dari dua pekan.

“Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp243.669.600.800 selama 13 hari,” tegas Nunung.
Besarnya angka kerugian itu menunjukkan praktik penyelewengan subsidi bukan lagi kejahatan biasa, melainkan bisnis gelap yang menggerogoti hak masyarakat kecil. BBM dan LPG yang seharusnya dinikmati rakyat justru dijadikan ladang keuntungan segelintir pihak.
Nunung menegaskan Polri tidak akan pandang bulu. Siapa pun yang terlibat, baik oknum aparat, anggota TNI, maupun pelaku usaha, akan diproses hukum tanpa kompromi.
“Mudah-mudahan ini bisa memberikan efek jera pada oknum baik dari Polri maupun TNI, tentu juga pada pelaku usaha,” katanya.
Tak berhenti di sana, penyidik juga diminta menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para tersangka. Jika ditemukan keterlibatan aparatur negara, penegak hukum akan menjerat pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Langkah ini dinilai penting untuk memutus rantai mafia subsidi yang selama ini menghisap anggaran negara dan merampas hak masyarakat. Pemerintah dan aparat kini ditantang untuk membuktikan bahwa perang terhadap mafia energi bukan sekadar seremoni, melainkan tindakan nyata hingga ke akar-akarnya.








Tinggalkan Balasan