Hukum dan Kriminal

Satu Prajurit TNI AL Bantu Belikan Tiket Pesawat untuk Terdakwa Jumran

Satu Prajurit TNI AL Bantu Belikan Tiket Pesawat untuk Terdakwa Jumran

Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) Letkol CHK Sunandi mengatakan saksi ketujuh sekaligus prajurit Pangkalan TNI AL Balikpapan Kelasi Satu Vicky Febrian Sakudu telah membantu terdakwa Kelasi Satu Jumran terkait pembunuhan jurnalis asal Banjarbaru, Kalsel, Juwita (23).

“Saksi Vicky turut membantu terdakwa membelikan tiket pesawat sebelum hari pembunuhan. Sesuai keterangannya, saksi Vicky mengetahui bahwa terdakwa berangkat ke Banjarbaru untuk menyelesaikan masalah dengan korban (isyarat membunuh),” kata Letkol CHK Sunandi setelah sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kamis.

Pada agenda sidang itu, majelis hakim memeriksa dua saksi dari anggota Lanal Balikpapan atas nama Kelasi Satu Vicky Febrian Sakudu sebagai saksi ketujuh dan Kelasi Dua Kardianus Pati Ratu sebagai saksi kedelapan.

“Saksi Vicky membantu membelikan tiket pesawat terdakwa menggunakan identitas saksi Kardianus,” ujarnya.

Terkait perbuatan Vicky, Letkol Sunandi mengatakan saat ini saksi tersebut telah ditahan oleh Denpomal Balikpapan, dan hari ini memberikan keterangan di persidangan melalui daring.

Karena wilayah hukum perbuatan Vicky bukan di Banjarmasin, kata dia, yang bersangkutan ditahan dan diproses di wilayah Denpomal Balikpapan.

Sejauh ini, majelis hakim telah memeriksa, meminta, dan mendalami keterangan sebanyak delapan saksi dari total 11 saksi kasus pembunuhan tersebut. Sedangkan tiga saksi lain akan diperiksa dalam sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi pada Senin (19/5).

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *