
Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) H. Muhammad Noor, M.AP., membuka Sosialisasi PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pendampingan LKPM Tahun 2026 di Ballroom Mal Pelayanan Publik Kabupaten HSS, Kamis (2/7/2026).(Foto : Istimewa)
KAKINEWS, HSS — Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), H. Muhammad Noor, M.AP., membuka Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sekaligus Pendampingan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tahun 2026 di Ballroom Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten HSS, Kamis (2/7/2026).
Kegiatan yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten HSS tersebut diikuti 50 pelaku usaha dari berbagai sektor.
Kepala DPMPTSP HSS, Ir. Hj. Elyani Yustika, dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap penerapan PP Nomor 28 Tahun 2025, sekaligus mendorong kepatuhan dalam menyampaikan LKPM.
Dalam kegiatan tersebut, Sekda HSS membacakan sambutan tertulis Bupati HSS, H. Syafrudin Noor, S.E., S.Sos. Disampaikan bahwa penerapan perizinan berusaha berbasis risiko menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan perizinan, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif.
Menurut Bupati, pelaporan LKPM tidak hanya menjadi kewajiban administratif bagi pelaku usaha, tetapi juga memiliki peran penting sebagai instrumen dalam mendukung penyusunan kebijakan investasi daerah.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten HSS berkomitmen memberikan pendampingan kepada pelaku usaha agar memahami mekanisme pelaporan LKPM dan dapat memenuhi kewajibannya secara tepat waktu.
Sosialisasi tersebut menghadirkan Didik Wahyudi, S.T., dari DPMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan sebagai narasumber. Materi yang disampaikan mencakup implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025 serta tata cara penyampaian LKPM.
Melalui kegiatan ini, Pemkab HSS berharap pelaku usaha semakin memahami regulasi perizinan berbasis risiko sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pelaporan kegiatan penanaman modal.
Sinergi antara pemerintah dan dunia usaha diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mendukung pembangunan Kabupaten HSS secara berkelanjutan.





