
Jakarta, Kakinews – Dugaan korupsi pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) tak hanya mengguncang lembaga pelaksana. Kasus yang diusut Kejaksaan Agung itu kini menyeret sorotan tajam terhadap DPR RI yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan atas penggunaan anggaran negara.
Di tengah dugaan markup pengadaan yang disebut mencapai sekitar Rp1 triliun, publik mempertanyakan ke mana pengawasan parlemen selama proyek bernilai fantastis itu berjalan. Sebab, BGN merupakan mitra kerja Komisi IX DPR yang memiliki fungsi membahas sekaligus mengawasi pelaksanaan anggaran lembaga tersebut.
Pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, menegaskan DPR tidak bisa sekadar berkilah tidak mengetahui adanya pengadaan motor listrik tersebut. Menurutnya, fungsi pengawasan merupakan amanat konstitusi yang tidak boleh berhenti hanya pada rapat-rapat formal.
“Mestinya DPR yang bermitra dengan BGN harus sering-sering mengontrol kinerja BGN. Jangan sampai banyak kebijakan yang selalu kontroversial seperti yang terjadi selama ini,” kata Adi Prayitno, Minggu (28/6/2026).
Adi menilai, program MBG yang menjadi proyek unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto justru semestinya diawasi lebih ketat karena menggunakan anggaran negara dalam jumlah sangat besar. Tanpa kontrol yang kuat, potensi penyimpangan akan semakin terbuka.

Menurutnya, mencuatnya dugaan korupsi pengadaan motor listrik menjadi alarm keras bahwa fungsi kontrol DPR terhadap BGN belum berjalan maksimal.
“Itu kan bukti kontrol DPR lemah awasi kinerja BGN. Mulai dari anggaran, pengadaan, keracunan, dan lainnya, DPR harus gerak cepat,” tegasnya.
Sorotan terhadap DPR semakin menguat setelah Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan penggelembungan harga (markup) sekitar Rp1 triliun dalam proyek pengadaan motor listrik. Perkara tersebut disebut menjadi salah satu modus dugaan korupsi yang menyeret tiga mantan pimpinan BGN, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Ironisnya, ketika kasus itu mencuat ke publik, pimpinan maupun anggota Komisi IX DPR justru menyatakan tidak pernah membahas atau menyetujui pengadaan motor listrik tersebut. Pernyataan itu memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan DPR terhadap program strategis nasional yang mengelola anggaran triliunan rupiah.
Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani bahkan mengaku komisinya tidak pernah menerima pembahasan terkait pengadaan motor listrik maupun sejumlah barang lainnya.
“Untuk pengadaan-pengadaan motor listrik, tablet, TV, sepatu dan lain-lain, kami Komisi IX tidak tahu sama sekali,” ujar Irma, Sabtu (6/6/2026).
Pernyataan tersebut justru mempertebal sorotan publik. Jika benar proyek bernilai triliunan rupiah itu tidak pernah dibahas bersama DPR, muncul pertanyaan bagaimana pengadaan tersebut dapat berjalan tanpa terdeteksi dalam mekanisme pengawasan lembaga legislatif.
Tak hanya motor listrik, penyidik juga mengusut pengadaan tablet, televisi, dan sepatu dalam jumlah besar yang diduga tidak sesuai ketentuan. Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Komisaris PT Yassa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, sebagai tersangka dari pihak penyedia barang.
Kasus ini kini tidak hanya menjadi ujian bagi penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di BGN, tetapi juga menjadi cermin bagi DPR RI. Publik menunggu langkah nyata parlemen untuk mengevaluasi pengawasan terhadap mitra kerjanya, bukan sekadar menyatakan tidak tahu ketika dugaan penyimpangan bernilai triliunan rupiah terbongkar ke hadapan publik.







