OJK membongkar dugaan manipulasi saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) dengan nilai keuntungan ilegal mencapai Rp14,5 triliun. Kasus ini diduga melibatkan mantan Direktur Mirae Asset Sekuritas Indonesia serta jaringan transaksi semu yang mengguncang pasar modal.

Kakinews.di – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap dugaan praktik manipulasi saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) yang nilainya ditaksir mencapai Rp14,5 triliun. Kasus yang terjadi dalam rentang 2020 hingga 2022 ini diduga melibatkan sejumlah pihak di pasar modal, termasuk mantan Direktur Investment Banking PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia.

Direktur Eksekutif Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, menjelaskan bahwa lonjakan harga saham BEBS yang terjadi secara tidak wajar menjadi titik awal penyelidikan. Dalam periode tertentu, harga saham emiten tersebut tercatat melonjak hingga sekitar 7.150 persen di pasar reguler.

“Dugaan keuntungan ilegal dari aktivitas insider trading ini diperkirakan mencapai Rp14,5 triliun. Kami juga telah membekukan sekitar 2 miliar saham yang diduga terkait dengan transaksi tersebut,” kata Bolly saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Nilai dugaan keuntungan tersebut dihitung berdasarkan perkalian sekitar 2 miliar lembar saham dengan harga tertinggi BEBS yang sempat menyentuh Rp7.250 per saham. Padahal, sebelum akhirnya disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), harga saham BEBS sebelumnya hanya berada di kisaran Rp5 per saham.

Pergerakan harga yang sangat ekstrem itu memicu dugaan adanya praktik penggorengan saham yang dilakukan secara terstruktur untuk menciptakan keuntungan besar bagi pihak tertentu.

Dalam pengembangan perkara, penyidik menduga keterlibatan ASS yang disebut sebagai beneficial owner BEBS. Selain itu, nama MWK yang merupakan mantan Direktur Investment Banking PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia juga muncul dalam pusaran penyelidikan.

OJK mendalami sejumlah modus yang diduga digunakan dalam kasus ini, mulai dari insider trading, manipulasi informasi material kepada publik, hingga transaksi semu yang dirancang untuk menciptakan aktivitas perdagangan yang menyesatkan pasar.

Penggeledahan yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Dugaan pelanggaran tersebut antara lain terkait tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam proses penawaran umum perdana (IPO), serta laporan penggunaan dana IPO yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya transaksi semu yang melibatkan sedikitnya tujuh entitas perusahaan dan sekitar 58 pihak perorangan yang berperan sebagai nominee. Aktivitas perdagangan tersebut diduga dijalankan oleh enam operator yang bekerja di bawah kendali para tersangka.

Sejauh ini, OJK telah memeriksa sedikitnya 25 saksi yang berasal dari perusahaan sekuritas, emiten terkait, perbankan, pihak nominee, hingga pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam rangkaian transaksi tersebut.

Bolly menegaskan, penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya menjaga kredibilitas dan integritas pasar modal Indonesia. OJK, kata dia, berkomitmen menindak tegas setiap praktik manipulatif yang berpotensi merugikan investor dan merusak kepercayaan publik terhadap pasar keuangan.