
Pengamat hukum Akhmad Husaini (Foto: Dok KN)
Kakinews – Skandal pengelolaan tambang timah nasional kembali mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap berbagai persoalan serius dalam tata kelola tambang milik PT Timah Tbk. Temuan ini membuka dugaan masifnya praktik penambangan ilegal di dalam wilayah konsesi perusahaan pelat merah tersebut dengan potensi kehilangan sumber daya mencapai puluhan triliun rupiah.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 14/LHP/XXI/2025 tertanggal 30 Januari 2025 tentang kepatuhan pengelolaan penambangan, pengolahan, dan penjualan mineral timah periode 2021 hingga Semester I 2023.
Dalam laporan tersebut, BPK menemukan lemahnya pengamanan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang berpotensi membuka ruang luas bagi aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Padahal pada 2022, PT Timah tercatat memiliki 126 IUP dengan total luas sekitar 473.310 hektare yang tersebar di darat dan laut di wilayah Kepulauan Bangka Belitung serta Kepulauan Riau.

Namun ironisnya, dalam laporan eksplorasi perusahaan tahun 2022 ditemukan adanya aktivitas penambangan yang diduga dilakukan oleh pihak luar di dalam wilayah IUP PT Timah. Aktivitas tersebut mencakup penggalian bawah tanah, pengambilan sisa deposit di bekas tambang hingga penambangan di lepas pantai.
Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu operasi perusahaan, tetapi juga berpotensi menghilangkan cadangan bijih timah serta memicu kerusakan lingkungan.
Produksi PT Timah Kalah dari Swasta
BPK juga menyoroti ketimpangan mencolok antara luas wilayah tambang yang dikuasai PT Timah dengan hasil produksinya.
Sepanjang periode 2021 hingga Semester I 2023, PT Timah memproduksi 54.390 ton logam timah, terdiri dari:
26.465 ton pada 2021
19.825 ton pada 2022
8.100 ton pada Semester I 2023
Mayoritas produksi tersebut diekspor ke luar negeri. Namun ekspor timah Indonesia justru didominasi oleh perusahaan swasta.
Data BPK menunjukkan bahwa dalam periode tersebut PT Timah hanya menyumbang sekitar 26 persen ekspor timah nasional atau 48.590 ton, sementara perusahaan swasta mengekspor 136.078 ton atau sekitar 74 persen dari total ekspor nasional 184.668 ton.
Padahal berdasarkan data Kementerian ESDM, luas IUP timah milik PT Timah mencapai sekitar 472.927 hektare atau sekitar 85 persen dari total IUP timah nasional yang mencapai 553.978 hektare.
Potensi Kehilangan Rp6 Triliun
BPK juga mengungkap kajian internal PT Timah mengenai potensi kehilangan sumber daya akibat aktivitas tambang ilegal di wilayah darat Bangka Belitung selama periode 2013–2020.
Kajian tersebut mencatat area terdampak PETI mencapai 1.723 hektare dengan estimasi kehilangan sekitar 34.196 ton bijih timah atau setara 23.578 ton logam timah.
Dengan harga rata-rata timah pada periode tersebut, potensi kehilangan sumber daya diperkirakan mencapai Rp6.000.390.360.314 atau sekitar Rp6 triliun.
“Potensi kehilangan sumber daya sekitar 34.196 ton setara Rp6.000.390.360.314 periode 2013–2020,” tulis BPK dalam laporan tersebut.
Cadangan Marginal Susut Rp25,33 Triliun
Selain itu, BPK menemukan adanya penurunan signifikan pada cadangan marginal PT Timah.
Cadangan marginal yang merupakan cadangan yang belum ditambang atau sisa hasil pengolahan yang secara teknis masih dapat dieksplorasi tercatat turun dari 248.640 ton pada 2019 menjadi 155.985 ton pada 2022.
Penurunan sebesar 92.655 ton tersebut diperkirakan setara dengan potensi kehilangan sumber daya senilai Rp25.334.375.080.848 atau sekitar Rp25,33 triliun.
“Potensi kehilangan sumber daya sekitar 92.655 ton setara Rp25.334.375.080.848 periode 2019–2022,” tulis BPK.
Ribuan Tambang Ilegal
Kajian lain yang dilakukan PT Timah bersama CV Pesona Tanjung Ratu pada 2022 juga menemukan 993 titik dugaan tambang ilegal di wilayah IUP perusahaan.
Penelitian tersebut juga mencatat sedikitnya 3.247 unit alat tambang ilegal seperti alat tungau atau “upin ipin”, dompeng hingga TI rajuk yang digunakan para penambang.
Jumlah penambang ilegal diperkirakan mencapai 6.277 orang, terdiri dari:
5.797 orang dewasa
464 remaja
16 anak-anak
Dari aktivitas tersebut diperkirakan terjadi kehilangan sumber daya sekitar 19.630 ton ore per tahun dengan potensi nilai sekitar Rp3,15 triliun pada 2022.
Pengamanan Dinilai Gagal
BPK juga menilai pengamanan wilayah tambang PT Timah tidak memadai.
Dari total wilayah IUP sekitar 473.310 hektare, pengamanan hanya dilakukan oleh sekitar 597 personel keamanan. Jumlah ini dinilai tidak sebanding dengan luas wilayah operasi.
Bahkan data intelijen internal PT Timah mencatat adanya sekitar 50.748 unit alat tambang ilegal di Pulau Bangka selama periode 2021 hingga Semester I 2023.
Ironisnya, dalam banyak kasus penambang ilegal hanya diberi peringatan tanpa proses hukum. Sebagian bahkan diarahkan menjadi mitra perusahaan.
Ketergantungan pada Penambang Masyarakat
BPK juga menemukan indikasi ketergantungan PT Timah terhadap produksi bijih timah dari penambang masyarakat.
Dalam risalah rapat direksi dan komisaris tanggal 18 Januari 2022, disebutkan bahwa peningkatan produksi bijih timah “mau tidak mau berasal dari penambangan masyarakat”.
Namun para mitra tersebut hanya menyerahkan sekitar 10–20 persen hasil tambang kepada PT Timah, sementara sisanya dijual kepada kolektor yang menawarkan harga lebih tinggi.
Pengamat Hukum: Harus Dibongkar Aktor Besarnya
Pengamat hukum Akhmad Husaini menilai temuan BPK tersebut tidak boleh berhenti sebagai laporan administrasi semata.
Ia mendesak aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap jaringan besar yang diduga berada di balik praktik tambang ilegal tersebut.
“Angka potensi kehilangan puluhan triliun rupiah ini bukan perkara kecil. Aparat penegak hukum harus berani membongkar siapa aktor utama yang mengendalikan tambang ilegal di dalam wilayah konsesi PT Timah,” kata Akhmad Husaini kepada Kakinews.id, Minggu (8/3/2026).
Menurutnya, jika praktik tambang ilegal berlangsung bertahun-tahun di dalam wilayah IUP perusahaan negara, maka sangat kecil kemungkinan aktivitas tersebut terjadi tanpa adanya jaringan kuat yang melindungi.
“Jika benar ada ribuan alat tambang ilegal dan ribuan penambang beroperasi, maka ini menunjukkan adanya sistem yang dibiarkan berjalan. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri segera menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana korupsi maupun pencucian uang dalam bisnis timah ilegal tersebut.
Rekomendasi BPK
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Menteri BUMN mengusulkan kepada pemerintah supaya pengamanan wilayah IUP PT Timah dapat diambil alih negara.
Selain itu, BPK juga meminta dilakukan penataan ulang tata niaga timah di Bangka Belitung melalui koordinasi antara Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, serta aparat penegak hukum.
Secara keseluruhan, laporan BPK mencatat potensi kehilangan sumber daya timah mencapai puluhan triliun rupiah, yang berasal dari:
sekitar Rp6 triliun akibat tambang ilegal periode 2013–2020
sekitar Rp25,33 triliun dari penurunan cadangan marginal periode 2019–2022
sekitar Rp3,15 triliun per tahun akibat aktivitas tambang ilegal pada 2022
Jika dihitung secara kasar, potensi kehilangan tersebut mencapai sekitar Rp34,48 triliun.
Namun BPK menegaskan angka tersebut merupakan potensi kehilangan sumber daya dari beberapa kajian berbeda, bukan satu angka kerugian negara yang dihitung dalam satu periode.








Tinggalkan Balasan