Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, H Akhmat Husaini SH MA  saat mengikuti pansus DPRD Provinsi Kalsel. (Foto : Dokumentasi Pribadi)

KAKI.News, BANJARMASIN – Terungkapnya dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dinilai harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum di daerah untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap yayasan-yayasan yang terlibat dalam pelaksanaan program tersebut.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Dadan Hindayana sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan terkait dugaan penyimpangan tata kelola MBG serta pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)

Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, H Akhmat Husaini SH MA, menilai penanganan perkara di tingkat pusat tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi kejaksaan di daerah untuk menelusuri berbagai yayasan yang memperoleh proyek atau terlibat dalam operasional MBG maupun SPPG.

Menurutnya, pengawasan tidak boleh berhenti pada para pengambil kebijakan di pusat, tetapi juga harus menyentuh pelaksanaan program di lapangan agar penggunaan anggaran negara benar-benar tepat sasaran.
“Kasus yang kini ditangani Kejaksaan Agung harus menjadi alarm bagi seluruh daerah. Kejaksaan Negeri di Kalimantan Selatan dapat melakukan pendalaman terhadap yayasan-yayasan yang terlibat dalam program MBG maupun SPPG agar pelaksanaannya benar-benar transparan dan akuntabel,” ujar Akhmat Husaini, Jumat (6/6/2026).

Aktivis antikorupsi yang dikenal vokal mengawal berbagai kasus dugaan penyimpangan anggaran publik itu menegaskan, tujuan utama program MBG adalah meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia. Karena itu, setiap rupiah yang dialokasikan negara harus benar-benar digunakan untuk kepentingan peserta didik, bukan justru menjadi ladang keuntungan bagi oknum tertentu.

Ia menilai, jika terdapat dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan, pengadaan kebutuhan dapur, maupun pengelolaan dana operasional SPPG, maka aparat penegak hukum perlu segera bertindak sebelum kerugian negara semakin besar.
“Jangan sampai dana yang semestinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan gizi anak-anak sekolah justru bocor atau dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Program ini menyangkut masa depan generasi bangsa sehingga pengawasannya harus lebih ketat dibanding program biasa,” tegasnya.

Pria yang akrab disapa H Usai ini juga mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap program unggulan pemerintah sangat bergantung pada integritas para pelaksananya.

Karena itu, proses penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan pejabat lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.

Penyidik juga menelusuri sejumlah yayasan mitra SPPG yang diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

Menurut Akhmat Husaini, langkah Kejaksaan Agung tersebut patut diapresiasi dan harus diikuti dengan pengawasan yang lebih luas hingga ke daerah-daerah.

“Kalau memang ada yayasan yang bermain atau memperoleh keuntungan tidak wajar dari program ini, maka harus dibuka secara terang benderang. Uang negara yang diperuntukkan bagi anak-anak Indonesia harus dijaga bersama,” pungkas aktivis antikorupsi yang kerap beraksi di Kejagung Mabes Polri hingga KPK ini