Kalimantan KitaKalimantan Kita

Kalimantan Kita

Langkah Konkret Inspirasi Bangsa

  • Beranda
  • Live
  • POLITIK

    BERITA TERBARU

    Komisi XII DPR Soroti Antrean Solar hingga Lima Jam, Distribusi BBM Subsidi Jadi Perhatian

    Penggunaan IKD di Kalsel Baru 18 Persen, Komisi I DPRD Desak Dukcapil Genjot Sosialisasi

    Pansus BBM DPRD Kalsel Sampaikan 21 Rekomendasi, Soroti Pelangsiran hingga Dugaan Pungli

  • Hukum

    BERITA TERBARU

    Dua Kali Mangkir dari KPK, Boyamin Ungkap Dugaan Rute Nusron ke Malaysia dan Singapura

    Rp629,8 Miliar Kredit Bank BUMN Diusut, Polisi Telusuri Aliran Dana Laurence Takke

    Usut Korupsi Kredit Rp629,8 M Proyek Apartemen Bekasi, Polri Periksa Takke Group Laurence M. Takke

  • Peristiwa

    BERITA TERBARU

    Puluhan Ranmor Knalpot Brong Diamankan Polisi

    Olah TKP Kebakaran Ruko di Mabuun Tabalong

    Rumah Kontrakan Digerebek Polisi, Dua Pria di Tabalong Diringkus dengan 23 Paket Sabu

  • Daerah
    • Pemkab Balangan
    • Pemkab Banjar
    • Pemkab Batola
    • Pemkab HSS
    • Pemkab HST
    • Pemkab Tala
    • Pemko Banjarbaru
    • PROV KALSEL

    BERITA TERBARU

    Puluhan Ranmor Knalpot Brong Diamankan Polisi

    Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor 2026

    Olah TKP Kebakaran Ruko di Mabuun Tabalong

  • Terpopuler
  • Pencarian
  • Lainnya
    • kakinews.id
    • kakinews.id
    • kakinews.id
TRENDING
  • KPK
  • OTT KPK
  • Korupsi
  • Penegakan Hukum
  • Kejagung
  • kerugian negara

#Kejagung

Febrie Didakwa Cuci Uang Lewat 29 Entitas

BERITA UTAMA
**Rp40 Miliar Tan Kian ke Febrie Jadi Sorotan: Disebut Hakim, Dikaitkan Kejagung dengan Tindak Pidana Asal Asabri** JAKARTA — Dugaan aliran uang Rp40 miliar dari taipan properti Tan Kian kembali menjadi sorotan dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Nilai Rp40 miliar tersebut bukan sekadar informasi yang beredar. Nama dan nominal itu tercantum dalam pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ketika memutus perkara praperadilan Febrie dalam perkara Nomor 134. Hakim tunggal PN Jaksel Richard Edwin mengungkap adanya keterangan Tan Kian mengenai dugaan penyerahan uang Rp40 miliar kepada Febrie. Keterangan tersebut disebut telah menjadi bagian dari konstruksi bukti yang digunakan dalam penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya. Namun, hakim menegaskan bahwa forum praperadilan tidak berwenang menguji kebenaran materi keterangan tersebut karena substansinya telah masuk ke pokok perkara penyidikan. “Menimbang bahwa dalam praperadilan hakim tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan sampai menentukan apakah keterangan Tan Kian tersebut benar,” ujar Richard dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (27/8/2026). Perkara tersebut kembali mencuat setelah penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Febrie. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, mengatakan kliennya dicecar 22 pertanyaan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satu materi pemeriksaan menyangkut hubungan Febrie dengan Tan Kian serta dugaan penerimaan uang dari pengusaha tersebut. “Ada 22 pertanyaan ya seingat saya. Kalau pertanyaan-pertanyaan terkait dengan nama-nama lain tidak ada. Tadi lebih ke terkait dengan Tan Kian, misalnya apakah mengenal Tan Kian atau terkait dengan apakah ada pernah ada penerimaan dari Tan Kian,” kata Febri di Kejaksaan Agung, Selasa (8/9/2026). Febri menegaskan kliennya membantah pernah menerima Rp40 miliar dari Tan Kian untuk penanganan perkara Asabri. Di sisi lain, Kejaksaan Agung justru menyebut dugaan uang Rp40 miliar tersebut berkaitan dengan tindak pidana asal dalam perkara TPPU yang menjerat Febrie. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan terdapat dua dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perkara Febrie, yakni TPPU dan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal. Menurut Anang, salah satu tindak pidana asal tersebut berkaitan dengan penanganan perkara korupsi Asabri. Dalam konstruksi perkara itu, Febrie diduga menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian. “Tindak TPPU dan tindak pidana korupsi asalnya. Nah, itu yang saudara sebutkan [uang Rp40 miliar dari Tan Kian] itu berarti ke tindak pidana asalnya, salah satunya,” ujar Anang di Kejagung, Kamis (3/9/2026). Keterangan tersebut membuat dugaan aliran uang Rp40 miliar menjadi salah satu bagian penting yang perlu diuji dalam proses penyidikan. Sebab, di satu sisi, nama Febrie dan nominal Rp40 miliar muncul dalam pertimbangan hakim berdasarkan keterangan Tan Kian. Di sisi lain, kubu Febrie membantah adanya penerimaan uang tersebut. Versi kubu Febrie menyebut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian tidak secara tegas menyatakan uang Rp40 miliar diberikan kepada Febrie Adriansyah. Menurut Febri Diansyah, berdasarkan BAP Tan Kian, pengusaha tersebut awalnya dihubungi seseorang bernama Lucy. Tan Kian disebut mendapat informasi mengenai perkara yang sedang berjalan dan adanya potensi dirinya menjadi tersangka apabila perkara tersebut tidak “diurus”. Komunikasi kemudian disebut berlanjut dengan seseorang bernama Fery Hongkiriwang alias Fery Boboho. Febri mengatakan, berdasarkan BAP tersebut, uang diserahkan Tan Kian kepada Fery, bukan kepada Febrie Adriansyah. “Fery tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut,” kata Febri. Febri juga menyebut Tan Kian dalam BAP hanya menyampaikan kemungkinan uang tersebut ditujukan kepada empat pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Namun, identitas keempat pejabat tersebut tidak diungkap secara rinci oleh kubu Febrie. “Tan Kian justru mengatakan di BAP itu, menggunakan kata ‘menurut saya, bisa saja’. Tan Kian mengatakan, bisa saja uang tersebut adalah untuk ada empat nama pejabat di Kejaksaan Agung,” ujarnya. Kubu Febrie juga menegaskan bahwa Tan Kian tidak menyatakan secara pasti kepada siapa uang tersebut ditujukan, digunakan, maupun disimpan setelah diserahkan kepada Fery. Dengan demikian, terdapat dua versi yang kini berhadapan dalam perkara tersebut. Pertimbangan hakim mencatat keterangan Tan Kian mengenai dugaan penyerahan Rp40 miliar kepada Febrie, sementara kubu Febrie menyatakan BAP Tan Kian tidak secara tegas menyebut uang itu diberikan kepada Febrie. Sementara Kejaksaan Agung menempatkan dugaan Rp40 miliar tersebut dalam konteks tindak pidana asal yang berkaitan dengan perkara TPPU Febrie. Tan Kian sendiri sebelumnya telah diperiksa dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi Asabri. Setelah penanganan perkara berada di Kejaksaan Agung, Tan Kian diperiksa oleh penyidik Tim 9 pada Kamis (30/7/2026) dan Selasa (1/9/2026). Penyidik masih memiliki kewenangan untuk menguji seluruh keterangan, aliran dana, pihak yang menyerahkan maupun menerima uang, serta keterkaitannya dengan perkara Asabri dan Jiwasraya. Hingga proses penyidikan berjalan, dugaan penerimaan Rp40 miliar tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang harus dibuktikan melalui alat bukti di tahap penanganan perkara.

Sidang Perdana Febrie Adriansyah Digelar, 74 Kg Emas dan Rp476 Miliar Masuk Pusaran Perkara

BERITA UTAMA

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Rita Widyasari Terkait Kasus TPPU

BERITA UTAMA
Jakarta, MI – Penyidikan dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak yang kian mengundang perhatian. Kejaksaan Agung menyita satu unit pesawat Textron Aviation dan satu unit helikopter Bell 505 sebagai barang bukti dalam perkara tersebut. Sorotan menguat setelah pesawat Textron Aviation dengan registrasi PK-YNB yang disita penyidik masih terlihat menggunakan stiker logo dan tulisan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Namun, BNPB memastikan pesawat tersebut bukan armada yang mereka sewa dalam tiga tahun terakhir. Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menegaskan, berdasarkan data penyewaan untuk operasi modifikasi cuaca (OMC) dan patroli udara kebakaran hutan dan lahan, pesawat PK-YNB tidak tercatat pernah disewa BNPB dalam kurun waktu tersebut. “Pesawat tersebut dengan Reg PK-YNB, berdasarkan data pesawat yang BNPB sewa untuk misi OMC dan patroli udara Karhutla, tidak pernah disewa BNPB dalam 3 tahun terakhir ini,” kata Suharyanto, Senin (5/10/2026). BNPB memang menggunakan pesawat sewaan untuk sejumlah operasi kebencanaan. Pesawat yang digunakan dalam misi tersebut diberi identitas BNPB selama masa kontrak. Setelah kontrak berakhir, logo dan identitas BNPB seharusnya dilepas. “Pesawat udara yang sedang disewa BNPB untuk operasi udara dan OMC dalam durasi waktu tertentu sesuai dengan kontrak akan dilabeli identitas misi BNPB. Setelah masa kontrak habis, logo identitas BNPB harus dilepas kembali,” ujarnya. Penegasan BNPB tersebut membuat keberadaan stiker lembaga negara pada pesawat yang kini menjadi barang bukti Kejagung semakin menjadi perhatian. Suharyanto juga memastikan BNPB saat ini tidak memiliki kontrak dengan operator pesawat tersebut. Bahkan, BNPB mengaku tidak mengetahui bahwa pesawat itu kemudian terkait dengan pihak yang tengah berhadapan dengan proses hukum dalam perkara dugaan korupsi di BGN. “Saat ini tidak ada kontrak BNPB dengan operator yang mengoperasikan pesawat sesuai dalam foto tersebut. BNPB juga tidak tahu bahwa pesawat tersebut terkait dengan pihak yang saat ini bermasalah dengan kasus hukum di BGN,” tegasnya. Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, kembali menegaskan bahwa BNPB tidak memiliki pesawat sendiri. Seluruh pesawat yang digunakan untuk mendukung operasi kebencanaan merupakan unit sewaan berdasarkan kebutuhan dan kontrak. “BNPB pada prinsipnya tidak pernah memiliki pesawat. Adapun setiap pesawat yang ada stiker BNPB adalah unit yang disewa oleh BNPB,” kata Berton. Adapun pesawat PK-YNB yang kini telah menjadi barang bukti Kejagung disebut berkaitan dengan persoalan internal perusahaan afiliasi. “Unit pesawat yang ada di foto tersebut itu merupakan permasalahan internal perusahaan afiliasi tersebut. Sejak barang itu jadi barang bukti, kami tidak bisa lagi urusan sewa-menyewa,” ujarnya. Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan motor listrik oleh PT Yada Artha Trimanunggal (YAT) yang dipesan untuk kebutuhan program MBG ketika Dadan Hindayana memimpin BGN. Selain pesawat, penyidik Kejagung juga menyita satu unit helikopter Bell 505. Kedua aset tersebut telah disegel sebagai barang bukti. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyitaan dilakukan dalam perkara yang menjerat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kolonel Budi Utomo bersama empat pihak swasta. Pihak swasta yang disebut dalam perkara tersebut yakni Andri Mulyono selaku Komisaris PT YAT, YY selaku Direktur PT YAT, serta AA dan GB selaku Direktur PT ASE. Dari pengusutan aset, penyidik juga menyita sekitar lima unit telepon seluler, 89 dokumen, serta uang tunai senilai Rp24,970 miliar. “Dari penelusuran aset penyidik telah melakukan penyitaan, penggeledahan penyitaan, ada kurang lebih 5 unit handphone, terus 89 dokumen, dan uang yang telah disita Rp24,970 miliar,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026). Selain itu, penyidik menyita satu unit kendaraan Hino, dua kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM500 tahun 2025. Penyitaan pesawat dan helikopter tersebut menambah daftar aset yang kini berada dalam penguasaan penyidik dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik BGN. Sementara itu, BNPB telah memberikan penjelasan bahwa pesawat PK-YNB bukan pesawat yang mereka sewa dalam tiga tahun terakhir dan penggunaan identitas BNPB semestinya terkait dengan masa kontrak. Kini, keberadaan logo BNPB pada pesawat yang telah disita sebagai barang bukti menjadi bagian dari fakta yang turut mengemuka dalam proses penyidikan Kejagung.

Pesawat Berstiker BNPB Disita Kejagung, Korupsi BGN Makin Disorot

BERITA UTAMA
“Jaksa Tangkap Jaksa”, Ada Apa dengan Nikel Morombo?

“Jaksa Tangkap Jaksa”, Ada Apa dengan Nikel Morombo?

BERITA UTAMA
Kejagung Intai Pasal Perintangan Penyidikan, Pihak yang Lindungi Jurist Tan Bisa Ikut Terseret

Kejagung Bongkar Jejak Batu Bara PT CCM, 4 Pejabat Pemkab Nunukan Diperiksa

BERITA UTAMA

Denda Rp147,3 Miliar Belum Lunas, PT Singlurus Pratama Dibayangi Jerat Pidana

BERITA UTAMA
Empat Jaksa Terseret Tahanan Narkoba Kabur, Sanksi Kejagung Menanti

Empat Jaksa Terseret Tahanan Narkoba Kabur, Sanksi Kejagung Menanti

BERITA UTAMA
Febrie Adriansyah

Sidang Febrie Adriansyah Dimulai 7 Oktober, Kejagung Kerahkan JPU Khusus, Rp40 Miliar hingga Aset Rp846 Miliar Bakal Dibongkar di Pengadilan

BERITA UTAMA

Uji Kompetensi Koordinator Kejati Jangan Jadi Karpet Merah Titip Jabatan

BERITA UTAMA
Sudah ditampilkan semua
Lebih Banyak

Terpopuler

01

M Suryo Diminta Diperiksa, CBA Curiga Ada Beking Elite di Tambang Ilegal Samin Tan

BERITA UTAMA
02

Dulu Viral Dugaan Penguntitan Jampidsus, Kini Eks Restoran Febrie Digeledah dalam Kasus Batu Bara Rp5 Triliun

BERITA UTAMA
03

Apa Kabar Hanan Supangkat Sempat Terseret Kasus TPPU SYL? Status Cegah Dicabut tetapi Penyidikan KPK Belum Berakhir!

BERITA UTAMA
04

Cara Nonton Live Streaming Prancis vs Senegal Piala Dunia 2026 di HP, TVRI dan MAXStream

BERITA UTAMA
05

Hukuman 1,5 Tahun Dinilai Tak Masuk Akal, Kejagung Resmi Banding Vonis Eks Dirjen Kemenkeu

BERITA UTAMA

Jl. Gambut

Email:
[email protected]

Telusuri

  • Terpopuler
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • SOP Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Copyright
  • Disclaimer

© Copyright © KalimantanKita

LIVE TV