KAKINEWS.ID Tanjungg – Salah satu penghuni kost putri Tanjung Selatan, Kelurahan Mabuun

nya sendiri yang nekat melanggar aturan dengan memeasukan lawan jenis ke dalam kamar, berujung digiring ke Mapolsek setempat.

Pemilik kost adalah MUN (52) yang tak terima dan melaporkan atas semua itu lantaran menjaga privasi di rumah kost khusus putri miliknya pada Selasa (12/5/2026).

Karena dianggap melanggar aturan dengan membawa lawan jenis masuk ke dalam kamar. Dimana aksi nekat terekem melalui monitor CCTV.

Pemilik kost melihat seorang penghuni perempuannya membawa seorang pria asing masuk ke dalam area privat tersebut. Mengingat status kost yang eksklusif bagi perempuan, lantas menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Mabuun.

Pemilik kost bersama Ketua RT dan sejumlah warga mendatangi kamar yang dimaksud. Benar saja, di dalam kamar tersebut didapati sepasang kekasih yang tengah berduaan.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu IsmoyoM.Tr.Opsla melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo,Rabu (13/5/2026) membenarkan adanya masalah tersebut.

“Pemilik kost merasa keberatan karena aturan di sana sudah jelas, khusus perempuan. Demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan menjaga ketertiban lingkungan, pasangan tersebut langsung diamankan ke Polsek Murung Pudak,” ujarnya.

Di bawah arahan Kapolsek Murung Pudak, Iptu Sunaryo, proses mediasi dilakukan dengan menghadirkan keluarga dari kedua belah pihak. Pasangan tersebut diketahui adalah berinisial R (22) Warga Desa Tabat, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan M (27) Warga Desa Batu Piring, Kabupaten Balangan.

Meski MI diakui sebagai kekasih resmi R, aturan tetaplah aturan. Dalam musyawarah yang berlangsung kekeluargaan tersebut, muncul sebuah keputusan tegas namun damai.

Pemilik kost meminta R untuk tidak lagi menempati kost miliknya. Pihak perempuan mengakui kesalahan dan meminta maaf secara terbuka kepada pemilik kost dan warga dan seluruh pihak menandatangani kesepakatan untuk tidak memperpanjang masalah ini ke jalur hukum. Kini, R harus mencari tempat kost baru setelah kejadian.