KAKINEWS.ID Amuntai -Tiga tersangka pengeroyok di Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah disergap polisi.

Mereka berinisial MS (18) S (63) dan MFS (27)

“Peristiwa di Jalan Inayah Blok J RT 20, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, pada Minggu (10/5/2026),” kata Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, melalui Kasi Humas Iptu Asep Hudzainur, Selasa (12/5/2026).

Dikatakan, akibat pengroyokan menyebabkan GJ (57) mengalami luka robek kecil pada pelipis mata kanan, memar dan bengkak pada mata sebelah kanan.

Iptu Asep Hudzainur menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat jajaran kepolisian dalam menangani laporan masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa aman. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kasus ini bermula dari perselisihan paham antar keluarga yang sempat dimediasi Ketua RT setempat.

Namun, upaya perdamaian tidak membuahkan hasil dan justru berujung pada aksi kekerasan terhadap GJ. Setelah kejadian, GJ melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Amuntai Tengah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi.

?Berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh, ketiga tersangka akhirnya diamankan pada Senin (11/5/2026) malam, sekitar pukul 21.00 Wita.

Polisi menyita barang bukti berupa satu lembar baju kaos berwarna hitam dan rekaman CCTV dari lokasi kejadian.