Terduga Penjual Minuman Keras Ditangkap di Geronggang

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelumpang Tengah berhasil menangkap seorang pelaku penjualan minuman keras (Miras) dalam Operasi Sikat Intan 2025 pada Senin (12/5/2025) malam. Pelaku, berinisial R (32), diamankan beserta barang bukti di Desa Geronggang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru.
Kapolsek Kelumpang Tengah AKP Muhammmad Rezki, menerangkan, Kronologi Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat, pelaku diketahui menjual miras dan alkohol 95% merek “Gajah Duduk” dengan harga bervariasi.
Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan 2 botol miras merek Anggur Merah (harga Rp120.000/botol), 2 botol alkohol 95% ukuran 300 ml (harga Rp60.000/botol) dan 2 botol alkohol 95% ukuran 50 ml (harga Rp20.000/botol)
Pelaku mengakui perbuatannya dan barang-barang tersebut belum sempat terjual. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polsek Kelumpang Tengah untuk proses pembinaan lebih lanjut.
Pelaku menjual miras dan alkohol secara diam-diam di rumahnya. Alkohol dengan kadar tinggi tersebut berpotensi membahayakan kesehatan jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Polsek Kelumpang Tengah akan melakukan pembinaan terhadap pelaku serta mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran miras ilegal di wilayah tersebut.