KAKINEWS.ID, JAKARTA – Perkara yang menyeret eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, tak hanya menyedot perhatian aparat penegak hukum. Di balik proses hukum tersebut, muncul pula dugaan manuver untuk memengaruhi pemberitaan di media.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengungkap adanya oknum wartawan yang disebut meminta agar pemberitaan mengenai kasus Febrie tidak terlalu keras. Permintaan itu bahkan disampaikan secara langsung dalam sebuah pertemuan khusus.

Sugeng mengatakan, oknum wartawan tersebut merupakan orang yang telah dikenalnya selama puluhan tahun. Pertemuan berlangsung di kebun miliknya ketika sang wartawan meminta bertemu secara khusus.

“Dia meminta pertemuan khusus. Kemudian terjadi pertemuan di kebun saya. Dia bicara ngalor-ngidul tetapi tidak saya tanggapi,” ujar Sugeng saat dikonfirmasi, Sabtu (15/8/2026).

Menurut Sugeng, arah pembicaraan kemudian berubah ketika oknum wartawan tersebut mulai menyinggung perkara Febrie.

“Begini bos, saya ini sudah berteman lama dengan FA, dilandaikan saja pemberitaannya,” kata Sugeng menirukan ucapan oknum wartawan tersebut.

Sugeng mengaku tidak memenuhi permintaan itu. Ia menegaskan IPW tetap berada pada posisi kritis dan tidak akan mengendurkan pengawasan terhadap perkara yang menyangkut dugaan tindak pidana korupsi maupun persoalan hukum lainnya.

Bahkan, Sugeng menyebut bukan hanya oknum wartawan yang disebut mencoba masuk dalam pusaran perkara Febrie. Ia juga mengungkap adanya oknum advokat yang disebut pernah meminta dirinya ikut mencari “rezeki” dari kasus tersebut.

“Memang ada oknum wartawan dan oknum advokat. Tapi saya tidak menyebutkan nama siapa pun yang keluar dari mulut saya,” tegasnya.

Sugeng mengatakan, sekitar empat bulan sebelumnya, seorang oknum advokat yang dikenal biasa menangani perkara selebritas juga disebut mendatanginya.

“Memang terkenal oknum advokat itu. Dia minta kepada saya untuk mencari rezeki dari kasus FA, namun saya tolak permintaannya,” ungkap Sugeng.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya kepentingan tertentu yang mencoba memengaruhi pemberitaan maupun opini publik terkait perkara Febrie. Namun, sampai saat ini identitas wartawan dan advokat yang dimaksud Sugeng belum dibuka kepada publik.

Karena itu, dugaan tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak Sugeng dan belum dapat dipastikan kebenarannya secara independen. Pihak-pihak yang disebut juga belum memberikan klarifikasi atas pernyataan tersebut.

Di sisi lain, Ketua PWI DKI Jakarta Kesit B Handoyo menegaskan bahwa wartawan wajib menjaga independensi dan profesionalitas dalam menjalankan fungsi jurnalistik.

“Wartawan harus bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat dan berimbang. Menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik,” tandas Kesit.

Kasus ini sekaligus menempatkan independensi pers dalam sorotan. Permintaan agar sebuah perkara “dilandaikan” pemberitaannya, apabila benar terjadi, menjadi persoalan serius karena berpotensi mengaburkan informasi yang seharusnya diketahui publik.

Terlebih, perkara Febrie Adriansyah merupakan kasus yang mendapat perhatian luas. Setiap upaya untuk memengaruhi pemberitaan, baik melalui tekanan maupun pendekatan personal, patut diuji secara terbuka agar tidak mengganggu prinsip independensi pers dan hak publik memperoleh informasi.

Hingga berita ini diturunkan, nama oknum wartawan maupun advokat yang disebut Sugeng belum diungkap. Publik kini menunggu apakah dugaan “operasi melandaikan” pemberitaan tersebut hanya berhenti sebagai pengakuan, atau akan berkembang menjadi persoalan baru yang menguak siapa saja pihak yang berkepentingan di balik kasus Febrie.