
KAKINEWS.ID, JAKARTA — Jalan hukum yang ditempuh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, untuk menggugurkan status tersangkanya kembali menemui jalan buntu. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal PN Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki pada Jumat (28/8/2026). Hakim menyatakan permohonan praperadilan Febrie ditolak seluruhnya.
“Mengadili, dalam eksepsi menolak permohonan Turut Termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, satu, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar Richard dalam persidangan.
Putusan tersebut membuat status tersangka Febrie tetap berdiri. Penetapan tersangka dalam perkara dugaan TPPU tidak gugur, begitu pula proses penyidikan yang tengah dijalankan Kejaksaan Agung.
Kandasnya praperadilan jilid II ini menjadi pukulan serius bagi kubu Febrie. Sebelumnya, melalui permohonan yang dibacakan dalam persidangan, kuasa hukum Febrie berupaya menyerang legalitas penahanan, penetapan tersangka, hingga surat perintah penyidikan yang menjadi dasar perkara.

Salah satu petitum meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 terhadap Febrie tidak sah beserta seluruh akibat hukumnya.
Kubu Febrie juga meminta surat penahanan tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan memohon agar hakim memerintahkan Termohon segera membebaskan Febrie dari rumah tahanan.
Serangan hukum kemudian diarahkan pada status tersangka. Kuasa hukum meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Febrie sebagaimana tercantum dalam Surat Penetapan Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 tidak sah.
Tak hanya itu, Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 juga diminta dinyatakan tidak sah.
Bila seluruh permohonan itu dikabulkan, kubu Febrie meminta Termohon diperintahkan menghentikan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan tersebut.
Namun, harapan tersebut kandas di meja hakim. Richard Edwin Basoeki justru menolak permohonan praperadilan secara keseluruhan.
Artinya, seluruh upaya yang diajukan untuk merontokkan dasar hukum penetapan tersangka dan penahanan Febrie tidak membuahkan hasil. Status tersangka tetap melekat dan proses hukum terhadapnya tetap berjalan.
Putusan ini sekaligus mempersempit ruang manuver hukum Febrie melalui jalur praperadilan. Alih-alih membatalkan perkara, permohonan tersebut berakhir dengan putusan yang mempertahankan posisi hukum Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan TPPU tersebut.
Adapun pihak yang menjadi Termohon dalam perkara ini adalah Jaksa Agung Cq Jampidsus Kejaksaan Agung RI.
Dengan ditolaknya praperadilan jilid II, perhatian kini kembali tertuju pada proses penyidikan perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie. Putusan hakim memastikan perkara tersebut tidak berhenti hanya karena gugatan praperadilan.







