JAKARTA, KAKINEWS.ID –  Penggunaan dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah senilai Rp5,8 triliun yang disalurkan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menjadi sorotan. Aliansi Seniman Ngeyel Indonesia (ASNI) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia membuka penyelidikan untuk mengurai secara terang penggunaan dan aliran dana tersebut.

Sorotan ASNI terutama tertuju pada sekitar Rp5 triliun yang disebut digunakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai penyertaan modal kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro), salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) DKI Jakarta.

Koordinator ASNI, Pamit Andrianto, dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026), meminta Kejagung tidak hanya memeriksa dokumen pencairan pinjaman, tetapi juga menelusuri seluruh rangkaian penggunaan dana sejak pinjaman disalurkan PT SMI hingga dana tersebut ditempatkan sebagai penyertaan modal.

“Yang harus diperiksa adalah seluruh rantainya. Dari pengajuan kepada PT SMI, persetujuan pinjaman, pencairan, penganggaran di DKI Jakarta, keputusan penyertaan modal, sampai penggunaan dana di Jakpro. Semua harus dibuka berdasarkan dokumen,” tegas Pamit.

Menurut ASNI, besarnya nilai dana yang dipersoalkan membuat penggunaan Rp5 triliun sebagai penyertaan modal perlu mendapatkan penjelasan yang komprehensif, khususnya mengenai dasar hukum, tujuan penggunaan, mekanisme penganggaran, serta kesesuaiannya dengan tujuan Pinjaman PEN Daerah.

PMK Nomor 105/PMK.07/2020 sebagaimana telah diubah, antara lain melalui PMK Nomor 43/PMK.07/2021, mengatur Pinjaman PEN Daerah sebagai pinjaman untuk mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan dan pertanggungjawaban pinjaman tersebut.

Karena itu, ASNI meminta Kejagung menguji apakah realisasi penggunaan dana sesuai dengan dokumen pengajuan, perjanjian pinjaman, program yang disetujui, serta ketentuan pengelolaan Pinjaman PEN Daerah.

“Jangan hanya berhenti pada angka Rp5,8 triliun. Pertanyaan pentingnya adalah ke mana uang itu mengalir setelah dicairkan. Kalau Rp5 triliun benar-benar digunakan sebagai penyertaan modal Jakpro, maka dasar keputusan dan penggunaannya harus dapat dijelaskan secara utuh,” kata Pamit.

ASNI juga menyoroti informasi mengenai dokumen pengajuan pinjaman yang disebut berkaitan dengan dukungan terhadap kegiatan peningkatan infrastruktur pariwisata, kebudayaan, dan olahraga.

Menurut ASNI, perbedaan antara tujuan pengajuan pinjaman dan realisasi penggunaan dana tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen. ASNI meminta Kejagung memastikan apakah terdapat kesesuaian antara program yang menjadi dasar pinjaman dengan penggunaan dana yang kemudian direalisasikan.

“Ini bukan sekadar persoalan angka di atas kertas. Ada proses pengajuan, persetujuan, pencairan, penganggaran, penyertaan modal, kemudian penggunaan uang. Setiap tahap harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Pamit.

ASNI juga meminta Kejagung memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut, termasuk pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengajuan dan pengelolaan Pinjaman PEN DKI, pihak terkait di PT SMI, serta pihak yang mengambil keputusan atas penyertaan modal kepada Jakpro.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan atau justru ditemukan adanya ketidaksesuaian yang membutuhkan penanganan hukum lebih lanjut.

“PT SMI menyalurkan dana, Pemprov DKI menerima pinjaman, lalu muncul penggunaan sekitar Rp5 triliun sebagai penyertaan modal kepada Jakpro. Rangkaian ini harus diperiksa secara utuh. Jangan ada bagian yang berhenti di tengah jalan,” tegasnya.

ASNI menekankan, desakan tersebut bukan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana, melainkan meminta aparat penegak hukum menguji fakta, dokumen, dan aliran dana secara menyeluruh.

Namun, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan penyimpangan penggunaan dana atau pelanggaran ketentuan yang menimbulkan kerugian negara, ASNI meminta Kejagung menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku.

“Rp5,8 triliun adalah uang pinjaman negara yang harus dipertanggungjawabkan. Karena itu, publik berhak mengetahui bagaimana dana tersebut digunakan. Kalau seluruh proses sesuai aturan, buka dan jelaskan. Kalau ditemukan penyimpangan, proses sesuai hukum,” pungkas Pamit.