JAKARTA, KAKINEWS.ID — Kursi komisaris BUMN kembali menjadi sorotan. Nama Silfester Matutina tercatat masuk jajaran Dewan Komisaris PT Pelindo Jasa Maritim sebagai Komisaris Independen, berdasarkan keputusan pemegang saham yang ditetapkan pada 25 Juni 2026.

Dokumen yang diperoleh Kakinews.id, Rabu (23/9/2026) menunjukkan pengangkatan tersebut dilakukan melalui Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS Sirkuler) Nomor KP.03/25/6/14/RKTK/UTMA/PLND-26 dan Nomor SK.03/25/6/3/SKPR/UTMA/PSD-26 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris PT Pelindo Jasa Maritim.

Dalam keputusan pertama, pemegang saham memberhentikan dengan hormat Eris Herryanto dari jabatan Komisaris Independen.

Kemudian, pada keputusan kedua, nama Silfester Matutina ditetapkan sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim.

“Silfester Matutina: Komisaris Independen,” demikian bunyi dokumen tersebut.

Pengangkatan ini menjadi perhatian karena Silfester bukan hanya pernah menduduki jabatan komisaris di BUMN lain, tetapi juga masih memiliki persoalan eksekusi putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Silfester diangkat sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID FOOD pada 18 Maret 2025. Sementara itu, dokumen Pelindo Jasa Maritim secara tegas menunjukkan bahwa pengangkatan pada Juni 2026 dilakukan melalui keputusan pemegang saham PT Pelindo Jasa Maritim, bukan oleh RNI.

Di sisi lain, perkara hukum Silfester masih menyisakan persoalan eksekusi. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara terkait fitnah terhadap Jusuf Kalla. Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan putusan tersebut tidak tertunda oleh upaya Peninjauan Kembali (PK) dan eksekusi tetap menjadi kewenangan jaksa.

Hingga awal 2026, Kejaksaan Agung menyatakan keberadaan Silfester masih dicari untuk kepentingan pelaksanaan eksekusi putusan tersebut.

Dengan dokumen keputusan 25 Juni 2026 tersebut, terdapat fakta baru dalam perjalanan jabatan Silfester di lingkungan BUMN: setelah sebelumnya tercatat sebagai Komisaris Independen ID FOOD, namanya kembali masuk dalam struktur komisaris perusahaan BUMN melalui PT Pelindo Jasa Maritim.

Dokumen itu sekaligus memperlihatkan bahwa pengangkatan Silfester sebagai Komisaris Independen Pelindo Jasa Maritim telah ditetapkan sejak Juni 2026, sementara persoalan pelaksanaan putusan pidananya masih menjadi catatan dalam pemberitaan penegakan hukum.

Yang juga penting dicatat, dokumen tersebut tidak menyebut status perkara hukum Silfester sebagai alasan ataupun pertimbangan pengangkatannya.

Dokumen hanya memuat keputusan pemberhentian Eris Herryanto dan pengangkatan Silfester sebagai Komisaris Independen.