JAKARTA, KAKINEWS.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperdalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM). Dua pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diperiksa sebagai saksi pada Selasa (22/9/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 2 orang saksi,” kata Anang dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).

Kedua saksi tersebut masing-masing berinisial HSR dan NS. Kejagung belum mengungkap jabatan kedua pegawai Kementerian ESDM tersebut.

“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang.

Pemeriksaan terhadap dua pegawai ESDM ini menjadi bagian dari pendalaman perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan PT PMM pada periode 2018 hingga 2026.

Dalam perkara tersebut, Kejagung sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, serta JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, ketiga tersangka diduga berperan dalam meloloskan ekspor mineral tanah jarang melalui manipulasi hasil uji laboratorium dan penerbitan dokumen ekspor.

“Tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Saudara IS selaku perwakilan PT PMM, Saudara GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan Saudara JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang,” kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Menurut Syarief, perkara tersebut bermula ketika IS yang mewakili PT PMM meminta GP agar pemeriksaan terhadap sampel ilmenit tidak dilakukan secara menyeluruh. Permintaan itu disebut bertujuan agar kandungan logam tanah jarang yang terdapat dalam sampel tidak tercantum dalam hasil uji laboratorium.

Padahal, menurut keterangan Kejagung, logam tanah jarang merupakan mineral strategis yang dilarang untuk diekspor.

Penyidikan perkara ini dilakukan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai tindak lanjut atas temuan satgas tersebut.

Dengan diperiksanya dua pegawai Kementerian ESDM, penyidik kini kembali menggali keterangan dari unsur pemerintah untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

Kejagung menyatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.