JAKARTA, KAKINEWS.ID  – Penyidikan dugaan korupsi dalam aktivitas pertambangan batu bara PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mulai melebar ke sejumlah lokasi yang diduga menyimpan informasi penting terkait perkara tersebut.

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan serentak di beberapa tempat pada Rabu (23/9/2026). Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara pertambangan PT CCM untuk periode 2013–2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan, penggeledahan dilakukan untuk mendapatkan alat bukti yang diperlukan penyidik dalam mengusut perkara tersebut.

“Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan penggeledahan di sejumlah tempat yang diduga terlibat,” ujar Anang, Kamis (24/9/2026).

Lokasi yang didatangi penyidik tidak hanya berada di lingkungan perusahaan. Kantor PT CCM di Cikini Raya, Jakarta, turut digeledah. Penyidik juga menyasar kediaman mantan kepala daerah Kabupaten Nunukan dan rumah mantan kepala dinas Provinsi Kalimantan Utara di Kabupaten Bulungan.

Dari proses tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti lainnya. Seluruh barang yang disita kini menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mendalami perkara dugaan korupsi tersebut.

“Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya,” kata Anang.

Penggeledahan di sejumlah titik tersebut menunjukkan penyidik tengah menelusuri rangkaian aktivitas yang berkaitan dengan pengelolaan pertambangan PT CCM dalam kurun waktu 2013–2025. Namun, Kejagung belum membeberkan secara rinci isi dokumen maupun barang bukti yang telah diamankan.

Anang menegaskan, seluruh tindakan penyidik dilakukan dalam koridor hukum yang berlaku.

“Tindakan penyidikan tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.