JAKARTA, KAKINEWS.ID — Struktur kepemilikan PT Borneo Surya Persada menjadi sorotan setelah nama perusahaan yang bergerak di bidang pertanian, pertambangan batu bara, dan usaha lainnya itu tercantum dalam surat dakwaan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Dalam dakwaan yang dibacakan pada Rabu (7/10/2026), jaksa mengungkap data kepemilikan perusahaan tersebut berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Sejumlah nama dan entitas tercatat dalam struktur kepemilikannya, yakni DON RITTO alias IDON, NURMAN HERIN, PT Cipta Sinar Benderang, serta EDMUND ROY HANDJAJA yang disebut sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat.

Pencantuman PT Borneo Surya Persada dalam dakwaan menjadi bagian dari uraian jaksa mengenai penempatan uang melalui sejumlah perusahaan yang didirikan atau menerima penyertaan modal. Struktur kepemilikan perusahaan ini pun muncul dalam konstruksi perkara yang harus diuji melalui pembuktian di persidangan.

DON RITTO Tercatat Memiliki 1.000 Lembar Saham

Dalam dokumen dakwaan, PT Borneo Surya Persada disebut memiliki tanggal surat keputusan terakhir pada 20 Juni 2023. Perusahaan itu beralamat di Treasury Tower Lantai 03A, District 8 Lot 28, kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Jaksa secara spesifik mencantumkan DON RITTO alias IDON sebagai pemegang 1.000 lembar saham dengan nilai tercatat Rp1 juta. Selain itu, NURMAN HERIN dan PT Cipta Sinar Benderang juga disebut dalam struktur pemegang saham perusahaan tersebut.

Sementara itu, EDMUND ROY HANDJAJA dicantumkan sebagai beneficial owner. Informasi tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam uraian kepemilikan PT Borneo Surya Persada yang dimuat dalam surat dakwaan.

“PT BORNEO SURYA PERSADA, tanggal SK terakhir 20 Juni 2023 bergerak di bidang pertanian, pertambangan batubara dan usaha lainnya dengan data yang tercatat pada Dirjen AHU pemegang saham adalah DON RITTO alias IDON sebanyak 1.000 lembar senilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), NURMAN HERIN dan PT CIPTA SINAR BENDERANG serta beneficial owner adalah EDMUND ROY HANDJAJA yang beralamat di Treasury Tower Lantai 03A District 8 Lot 28 SCBD,” demikian uraian dalam dakwaan jaksa.

Data tersebut memperlihatkan bahwa dakwaan tidak hanya menyebut nama perusahaan, tetapi juga memerinci pihak-pihak yang tercatat dalam struktur kepemilikan dan pemilik manfaatnya.

PT Borneo Surya Persada dalam Rangkaian Perusahaan yang Diuraikan Jaksa

Dalam surat dakwaan yang sama, jaksa menguraikan bahwa Febrie memiliki sejumlah orang kepercayaan, di antaranya DON RITTO alias IDON, NURMAN HERIN, dan FERRY YANTO HONGKIRIWANG.

Jaksa mendalilkan bahwa melalui DON RITTO dan NURMAN HERIN, Febrie mendirikan sejumlah perusahaan dan/atau mengambil alih perusahaan melalui penempatan modal maupun pembelian saham, serta mendirikan yayasan. Perusahaan dan yayasan tersebut kemudian disebut dalam uraian jaksa mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang.

Jaksa juga menyebut penempatan uang dengan total Rp151,79 miliar pada sejumlah perusahaan yang didirikan atau menerima penyertaan modal. Menurut dakwaan, uang tersebut selanjutnya dikelola oleh DON RITTO alias IDON dan NURMAN HERIN.

PT Borneo Surya Persada tercantum sebagai salah satu perusahaan dalam rincian tersebut. Namun, angka Rp151,79 miliar merupakan total penempatan uang pada sejumlah perusahaan sebagaimana diuraikan dalam dakwaan, bukan nilai yang secara khusus dinyatakan ditempatkan pada PT Borneo Surya Persada.

Struktur Kepemilikan Menjadi Bagian Penting Pembuktian

Penyebutan DON RITTO alias IDON, NURMAN HERIN, PT Cipta Sinar Benderang, dan EDMUND ROY HANDJAJA dalam struktur PT Borneo Surya Persada membuat data kepemilikan perusahaan tersebut relevan untuk dicermati dalam konteks perkara yang didakwakan.

Meski demikian, pencantuman nama perusahaan, pemegang saham, dan beneficial owner dalam surat dakwaan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pihak-pihak tersebut melakukan tindak pidana. Peran masing-masing pihak, asal-usul dana, serta keterkaitannya dengan dugaan TPPU harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

Sorotan terhadap PT Borneo Surya Persada dalam perkara ini bertumpu pada fakta bahwa perusahaan tersebut masuk dalam daftar yang diuraikan jaksa, lengkap dengan data kepemilikan saham dan identitas pemilik manfaat. Rincian tersebut menjadi bagian dari konstruksi dakwaan Febrie Adriansyah yang kini harus diuji melalui proses hukum.