Jakarta, Kakinews.id – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 yang menyeret Direktur Utama PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini memeriksa empat saksi dari unsur Kementerian Perdagangan dan perusahaan swasta untuk memperkuat pembuktian perkara tersebut.

Pemeriksaan ini memperlihatkan bahwa penyidik masih menelusuri keterangan dari berbagai pihak yang dinilai mengetahui perkara dugaan korupsi tata kelola nikel tersebut. Namun, sejauh ini, Kejagung belum mengungkap secara terperinci materi pemeriksaan terhadap masing-masing saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 s.d. 2020,” kata Anang, Senin (26/10/2026).

Empat saksi yang diperiksa masing-masing berinisial YV dari Kementerian Perdagangan, AW dan DR dari PT CNI, serta AA dari PT AKA GC.

Penyidik menargetkan pemeriksaan tersebut dapat memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara. Meski demikian, belum ada keterangan resmi mengenai substansi kesaksian yang diberikan keempat orang tersebut maupun keterkaitannya secara spesifik dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.

Pejabat Kementerian ESDM Juga Diperiksa

Sebelum pemeriksaan terhadap empat saksi tersebut, Kejagung telah meminta keterangan seorang saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), berinisial SD.

Keterangan dari unsur kementerian dan perusahaan swasta menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang tengah dilakukan. Namun, pemeriksaan saksi tidak serta-merta menunjukkan bahwa pihak yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana.

Kejagung menyatakan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola komoditas nikel dalam rentang empat tahun, yakni 2017 hingga 2020. Meski penyidikan terus berjalan, publik masih menantikan penjelasan lebih terperinci mengenai konstruksi perkara, dugaan penyimpangan yang terjadi, serta peran masing-masing pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Kejagung belum memaparkan dalam keterangan yang disampaikan tersebut apakah pemeriksaan terbaru telah menghasilkan temuan baru atau mengarah pada pengembangan tersangka. Karena itu, perkembangan penyidikan berikutnya akan menjadi penentu untuk mengungkap secara terang dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI.