KAKINEWS.ID |KALTENG – Upaya Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni meninjau penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah justru membuka dugaan persoalan serius lainnya.

Di tengah upaya menyelamatkan hutan dari ancaman kebakaran, rombongan Menhut menemukan tumpukan kayu gelondongan berukuran besar, dua truk bermuatan kayu tanpa kelengkapan dokumen legalitas, hingga satu unit ekskavator di kawasan hutan.

Temuan tersebut terjadi saat Raja Juli Antoni melakukan perjalanan darat dari Palangka Raya menuju lokasi penanganan Karhutla, Sabtu 31 Oktober 2026 lalu.

Bersama jajaran Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan, Menhut menghentikan perjalanan setelah melihat tumpukan kayu berukuran besar di pinggir jalan yang diduga tidak memiliki kejelasan legalitas.

Kecurigaan petugas muncul karena kayu-kayu tersebut tidak menunjukkan tanda yang dapat memastikan legalitas pemanfaatan hasil hutan, termasuk keterkaitannya dengan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) maupun Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK).

Petugas kemudian meminta keterangan kepala desa setempat untuk menelusuri asal-usul dan kepemilikan kayu. Lokasi penumpukan pun dipasangi garis PPNS Kehutanan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Persoalan semakin serius ketika rombongan kembali menemukan dua truk bermuatan kayu yang ditutup terpal. Setelah diperiksa, muatan kedua kendaraan tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen legalitas yang sesuai.

Petugas kemudian mengamankan muatan untuk menelusuri asal kayu serta keabsahan dokumen pengangkutannya.

Tak berhenti di situ, sebuah ekskavator juga ditemukan berada di kawasan hutan.

Alat berat tersebut turut diperiksa dan disegel untuk kepentingan penegakan hukum. Rangkaian temuan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai aktivitas pemanfaatan hasil hutan di wilayah tersebut, termasuk siapa pihak yang bertanggung jawab dan bagaimana kayu-kayu berukuran besar itu bisa berada di lokasi.

Menhut Raja Juli Antoni turut menyoroti keberadaan pabrik pengolahan kayu di sekitar lokasi.

Ia mengingatkan bahwa kepemilikan izin usaha pengolahan kayu tidak otomatis membuktikan seluruh bahan baku yang digunakan berasal dari sumber legal.

Legalitas asal-usul kayu harus dapat dipertanggungjawabkan melalui dokumen yang sah, bukan sekadar berlindung di balik izin operasional industri.

“Kita nyisir ke pinggir jalan aja langsung ada kayu-kayu log yang sedemikian besar yang enggak ada tanda bahwa itu milik PBPH yang legal punya SVLK,” ujar Raja Juli, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Kementerian Kehutanan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Menhut mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolda Kalimantan Tengah dan aparat penegak hukum lainnya agar seluruh indikasi pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum.

Kementerian Kehutanan juga memastikan penelusuran dilakukan berdasarkan fakta lapangan dan dokumen yang ditemukan, termasuk mengungkap rantai pasok kayu hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab.

JANGAN BERHENTI PADA PENYEGELAN, PUBLIK MENUNGGU SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB ??!

Temuan ini semestinya menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan praktik pemanfaatan hasil hutan yang tidak sesuai ketentuan di Kalimantan Tengah.

Sebab, penyegelan kayu, truk, dan ekskavator hanyalah langkah awal. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemasangan garis PPNS, sementara asal-usul kayu dan pihak yang diduga berada di balik aktivitas tersebut belum terungkap.

Publik kini menunggu ketegasan aparat penegak hukum.

Siapa pemilik tumpukan kayu gelondongan tersebut? Dari kawasan mana kayu-kayu itu berasal? Apakah ada keterkaitan dengan jaringan pengangkutan maupun industri pengolahan kayu di sekitar lokasi?

Lalu, untuk kepentingan apa ekskavator berada di kawasan hutan dan apakah penggunaannya telah memenuhi ketentuan perizinan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban melalui penyelidikan yang transparan, menyeluruh, dan tidak tebang pilih.

Apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, siapa pun pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Jangan sampai persoalan ini hanya ramai pada saat ditemukan pejabat pusat, tetapi kemudian kehilangan arah ketika memasuki proses penegakan hukum.

Hutan Kalimantan Tengah bukan sekadar sumber ekonomi yang dapat dieksploitasi tanpa batas. Hutan merupakan penyangga ke

hidupan, rumah bagi keanekaragaman hayati, serta sumber penghidupan masyarakat yang harus dijaga keberlanjutannya.

Karena itu, pengawasan terhadap aktivitas kehutanan harus diperkuat, termasuk memastikan setiap pemanfaatan hasil hutan berjalan sesuai aturan.

Menjaga hutan tidak cukup hanya dengan memadamkan api ketika Karhutla terjadi. Dugaan praktik pembalakan liar, pengangkutan kayu tanpa dokumen sah, maupun aktivitas lain yang berpotensi merusak kawasan hutan juga harus diusut sampai tuntas.

Kini masyarakat menunggu pembuktian nyata: bukan sekadar kayu disegel dan alat berat diamankan, tetapi juga keberanian mengungkap asal-usul kayu, jaringan yang terlibat, serta pihak yang harus bertanggung jawab.