
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Selasa 3 November 2026 resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Agritrans Batumarta yang beroperasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan.
Meurut Direktur Eksekutif Kepala OJK Provinsi Sumatra, Arifin Susanto dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu, penyelesaian hak dan kewajiban PT Bank Perekonomian Rakyat Agritrans Batumarta dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Pencabutan izin usaha bank tersebut termaktub dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-79/D.03/2026. Putusan tersebut dikeluarkan OJK pada 3 November 2026.
Otoritas Jasa Keuangan langsung menutup kantor BPR Agritrans Batumarta untuk umum dan menghentikan segala kegiatan usahanya.
Otoritas Jasa Keuangan melarang direksi, dewan komisaris dan/atau pihak lain yang ditunjuk untuk menjalankan fungsi kepengurusan dan/atau pemegang saham BPR Agritrans Batumarta untuk menjalankan segala tindakan hukum berkaitan dengan aset dan kewajibannya kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.

Sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menutup 14 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) selama Januari sampai Oktober 2026.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa menjelaskan, dari 14 BPR dan BPRS yang dilikuidasi tersebut, ada 62.971 rekening simpanan yang masuk dalam kategori layak bayar dengan total nilai mencapai Rp1,9 triliun.
Ia menyebut, proses likuidasi perbankan tersebut melalui beberapa tahapan, mulai dari penetapan bank dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) hingga Bank Dalam Resolusi (BDR). Namun, tahapan tersebut tidak dapat disampaikan secara terbuka kepada publik.***
Sumber: bloombergtechnoz









