JAKARTA, KAKINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki mekanisme pengawasan dalam menyadap, tidak dikerjakan secara sembarangan.

“Artinya penyadapan di KPK lawful intercept, memang sesuai perkara yang sedang ditangani,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada media di Jakarta, Rabu 4 November 2026 mengomentari perkara penyadapan yang sedang ramai diperbincangkan publik.

Menurutnya, KPK menerapkan prosedur berlapis dalam setiap penyadapan. Proses tersebut tidak dikerjakan secara sembarangan karena harus melalui tahapan persetujuan di tingkat pimpinan.

Budi menjelaskan, penyadapan hanya dijalankan berdasarkan kebutuhan penanganan perkara dan terhadap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurutnya, KPK juga memiliki batas waktu dalam menyadap. Apabila masa penyadapan telah melewati ketentuan waktu yang ditetapkan, kegiatan tersebut harus dihentikan.

Tentang desas-desus ada oknum KPK, termasuk mantan penyidik, yang diduga terlibat dalam penyadapan, ia belum memperoleh informasi yang dapat dipastikan kebenarannya.

Ia menyebut KPK masih mencermati informasi yang beredar di media massa dan akan mendalami perkembangan kabar tersebut.

KPK menegaskan bahwa kewenangan penyadapan adalah bagian dari tugas penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Pelaksanaannya harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap hukum, serta pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.***