Tanah Laut, Kakinews — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membongkar sederet persoalan serius dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Tahun 2024 hingga Triwulan III 2025, BPK menemukan indikasi lemahnya pendataan, salah hitung pajak, hingga potensi kebocoran pendapatan daerah bernilai miliaran rupiah.

Dokumen yang diperoleh Kakinews.id menyebutkan, pemeriksaan dilakukan terhadap pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pemerintah Kabupaten Tanah Laut beserta instansi terkait lainnya. Hasilnya, BPK menilai masih terdapat berbagai persoalan material yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Dalam laporan itu, BPK mengungkap regulasi atas Nilai Perolehan Air Tanah (NPA) belum dimutakhirkan. Tidak hanya itu, terdapat 116 objek reklame aktif di jalur protokol yang belum terdata. Kondisi tersebut disebut menyebabkan hilangnya potensi pendapatan pajak reklame karena adanya reklame yang belum tercatat.

“Hal ini mengakibatkan potensi kesalahan penetapan nilai pajak air tanah atas formulasi perhitungan NPA yang belum sesuai,” tulis BPK dalam laporannya.

BPK juga menyoroti buruknya perencanaan target pendapatan retribusi daerah. Salah satunya terjadi pada retribusi penyewaan rumah dinas milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang disebut tidak berdasarkan hasil pendataan mutakhir.

“Target pendapatan retribusi tidak mencerminkan potensi yang sebenarnya,” demikian temuan BPK.

Tak berhenti di situ, BPK menemukan kesalahan penentuan bobot komponen nilai perolehan air tanah, penggunaan data NJOP PBB-P2 yang tidak sesuai ketentuan, hingga perhitungan dasar pengenaan BPHTB yang dinilai bermasalah.

Akibat carut-marut tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut disebut kehilangan potensi pendapatan pajak air tanah sebesar Rp365.204.893. Selain itu, potensi kekurangan penetapan PBB-P2 yang tidak sesuai ketentuan mencapai Rp1.030.345.205.

BPK juga mencatat adanya potensi kekurangan penerimaan pajak daerah dari BPHTB minimal sebesar Rp1.712.841.507.

Persoalan lain yang tak kalah serius muncul di sektor pelayanan kesehatan. BPK menemukan piutang atas kurang bayar klaim peserta BPJS Ketenagakerjaan pada RSUD H. Boejasin dan RSUD KH. Mansyur yang belum tertagih.

Nilai piutang yang belum diselesaikan itu mencapai Rp106.870.420.

Selain persoalan pajak dan piutang, BPK turut mengungkap lemahnya pengawasan terhadap penggunaan tapping box restoran dan rumah makan, pengelolaan pajak sarang burung walet yang belum optimal, hingga retribusi parkir dan persampahan yang belum dipungut secara maksimal.

Meski menemukan berbagai persoalan tersebut, BPK tetap menyimpulkan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Laut secara umum telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dalam semua hal yang material. Namun, sejumlah catatan keras diberikan agar pemerintah daerah segera melakukan pembenahan serius untuk menutup potensi kebocoran pendapatan daerah.