Ketua LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, Akhmad Husaini (Foto: Dok Kakinews.id)

Jakarta, Kakinews.id — Ketua LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, Akhmad Husaini, menyoroti keras pernyataan H. Muhidin yang dinilai terlalu dini menyimpulkan penyebab banjir di Kalimantan Selatan, khususnya di Kabupaten Balangan. Husaini mengingatkan agar kepala daerah tidak berspekulasi sebelum seluruh data dan kewenangan ditelusuri secara menyeluruh.

Menurut Husaini, bila berbicara soal sektor pertambangan sebagai salah satu faktor penyebab banjir, hal itu sah-sah saja karena berbasis pada data dan fakta. Ia menjelaskan, sejak kewenangan sektor pertambangan dialihkan sepenuhnya ke pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, termasuk Dinas ESDM daerah, praktis kehilangan fungsi pengawasan langsung.

Dalam kondisi ini, proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dinilai rawan hanya mengandalkan laporan administratif dari pemegang izin usaha pertambangan (IUP).

“Pusat mana mungkin bisa menilai kondisi riil di lapangan hanya dari file yang dikirimkan pemilik IUP. Dari data KPK saja disebutkan bahwa sejumlah IUP di Kalsel deposit batubaranya sudah banyak yang habis, tapi entah kenapa RKAB masih bisa terbit,” ujar Husaini saat dihubungi Kakinews.id dari Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Ia membandingkan dengan masa ketika kewenangan masih berada di provinsi, di mana pengecekan dan verifikasi lapangan masih bisa dilakukan, meski kala itu perwakilan Kementerian ESDM sudah ada di Banjarbaru.

Husaini menilai, terbitnya RKAB di tengah lemahnya pengawasan membuka ruang maraknya penambangan di luar konsesi, pertambangan batubara ilegal, hingga aktivitas pengiriman batubara yang tidak tercatat. Dampaknya, lanjut dia, reklamasi lahan menjadi tidak tertata dan kerusakan lingkungan tak terkendali.

“Kalau bicara kapasitas izin, IUP jauh lebih longgar. Berbeda dengan PKB2B yang aturannya lebih ketat. Dalam konteks ini, sektor tambang sangat mungkin menjadi salah satu penyebab banjir,” tegasnya.

Pernyataan Husaini ini muncul di tengah kontroversi sikap Gubernur Kalsel H. Muhidin yang secara terbuka menyatakan tidak sepakat dengan kesimpulan Kementerian Lingkungan Hidup (LH).

Muhidin sebelumnya menilai banjir di Desa Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan, bukan banjir bandang dan tidak disebabkan oleh kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang maupun kehutanan, melainkan semata karena curah hujan ekstrem yang memicu luapan sungai.

“Di Balangan itu bukan banjir bandang. Itu hanya karena air hujan yang meluap,” kata Muhidin kepada awak media usai rapat persiapan kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Kalimantan Selatan.

Pandangan Gubernur tersebut berseberangan dengan pernyataan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurafiq, yang sebelumnya secara terbuka menyebut aktivitas perusakan lingkungan sebagai pemicu utama banjir besar di Kalimantan Selatan. Hanif bahkan menyatakan dua raksasa tambang, PT Adaro dan PT Antang Gunung Meratus, masuk dalam daftar perusahaan yang diduga kuat melanggar izin lingkungan.

Berdasarkan data pencitraan satelit Kementerian LH, terdapat 182 perusahaan yang terindikasi membuka lahan melebihi batas izin resmi. Dari jumlah tersebut, sekitar 50 korporasi telah terverifikasi melakukan pelanggaran, termasuk perusahaan skala besar yang beroperasi di wilayah tangkapan air (catchment area) dari Kabupaten Balangan hingga Kabupaten Banjar.

Menanggapi kondisi ini, Husaini menegaskan bahwa perbedaan pandangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat justru harus dijawab dengan audit lingkungan yang transparan dan penegakan hukum yang tegas.

“Banjir tidak boleh direduksi hanya sebagai faktor alam. Jika data menunjukkan adanya kontribusi sektor tambang, maka itu harus diakui dan ditindak. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari pembiaran kerusakan lingkungan,” pungkasnya.