
Jakarta, Kakinews — Dugaan praktik penipuan berkedok koperasi kembali mencuat. Koperasi Bahana Lintas Nusantara resmi dilaporkan ke kepolisian setelah ribuan anggotanya tak lagi menerima pengembalian dana sejak awal 2025.
Tim kuasa hukum korban menilai, skema yang dijalankan koperasi tersebut bukan sekadar gagal bayar, melainkan mengarah pada dugaan penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami baru saja membuat laporan terkait dugaan penipuan, penggelapan, juncto TPPU,” tegas kuasa hukum korban, Bintomawi Siregar, usai pelaporan.
Laporan itu ditempuh setelah berbagai upaya damai yang dilakukan korban tidak pernah direspons serius oleh pihak koperasi.
Janji “Manis” 3% per Bulan, Berujung Macet Total
Kuasa hukum lainnya, Mark Ambarita, mengungkapkan pola awal yang digunakan untuk menarik korban adalah iming-iming imbal hasil tinggi yang tidak lazim.

“Korban dijanjikan bunga dua sampai tiga persen per bulan. Ini yang membuat banyak orang tergiur,” ujarnya.
Namun kenyataan berbalik drastis. Sejak awal 2025, pembayaran yang semula lancar tiba-tiba berhenti.
“Sudah macet total. Tidak ada kejelasan, tidak ada pengembalian,” kata Mark.
Dari Janji Untung 100% hingga Jerat Program Fiktif
Modus yang digunakan diduga semakin agresif seiring waktu. Setelah korban menerima beberapa kali pencairan awal, mereka kembali didorong untuk menyetor dana dalam jumlah lebih besar.
“Korban dijanjikan keuntungan 100 persen dalam dua tahun. Setelah itu mereka diarahkan masuk ke program lain seperti arisan mobil, motor, sampai umroh,” ungkap Andrew Simon.
Program-program tersebut diduga hanya menjadi umpan untuk menarik dana baru.
“Karena sempat ada pencairan di awal, korban percaya dan terus menambah dana. Tapi sejak Maret 2025, semuanya berhenti total,” tegasnya.
Korban Bertambah, Kerugian Membengkak
Hingga kini, tim kuasa hukum mencatat 96 korban telah resmi melapor dengan total kerugian mencapai Rp28 miliar.
Namun angka tersebut diyakini hanya puncak gunung es.
“Estimasi sementara dari klien kami saja bisa mencapai Rp55 miliar. Dan itu masih terus bertambah,” kata Andrew.
Lebih mencengangkan, jumlah korban secara nasional diperkirakan mencapai puluhan ribu orang.
“Perkiraan sekitar 44.000 korban dengan total kerugian mencapai Rp4 triliun lebih,” ungkapnya.
Sasar Lansia, Sebar ke Seluruh Indonesia
Para korban disebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, dengan pola yang sama: dijanjikan keuntungan tinggi dan stabil.
“Kebanyakan korban adalah orang-orang berusia di atas 50 tahun, yang berharap ini menjadi sumber penghasilan di masa tua,” ujar Andrew.
Kondisi ini memperparah dampak sosial, karena banyak korban kehilangan tabungan hidupnya.
Izin Dipersoalkan, Operasional Masih Jalan
Meski berbadan hukum koperasi, legalitas penghimpunan dana oleh entitas ini dipertanyakan.
“OJK sudah pernah menyatakan pada 2023 bahwa koperasi ini tidak memiliki izin untuk menghimpun dana masyarakat,” jelas Andrew.
Ironisnya, hingga kini aktivitas koperasi disebut belum berhenti.
“Faktanya, sampai sekarang mereka masih beroperasi,” katanya.
Desakan Penegakan Hukum
Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan praktik investasi ilegal berkedok koperasi yang telah merugikan masyarakat luas.
Kuasa hukum korban mendesak aparat segera bertindak cepat guna mencegah jatuhnya korban baru.
“Ini bukan lagi soal wanprestasi biasa. Ini sudah menyangkut dugaan kejahatan serius dengan korban sangat besar,” tegas Bintomawi.








Tinggalkan Balasan