
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengembalikan uang yang diserahkan beberapa Pimpinan Jemaah Nahdlatul Ulama (PJNU) bila tidak berkait perkara dugaan korupsi ATR/BPN.
Demikian Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin 26 Oktober 2026 kepada media.
Menurutnya, beberapa pihak dari PJNU telah melaporkan sekaligus menyerahkan uang kepada KPK. Uang yang diduga berkaitan dengan perkara itu kemudian disita oleh penyidik untuk kepentingan proses hukum.
Ia menjelaskan, penyerahan uang tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap KPK dalam mengungkap perkara yang berkaitan dugaan korupsi ATR/BPN.
Meski demikian, katanya, penyidik tetap menelusuri untuk memastikan asal-usul dan hubungannya uang itu dengan perkaranya.

“Semuanya nanti akan menjadi materi pendalaman,” katanya.
Ia menjelaskan, hasil pendalaman akan menentukan status uang yang diserahkan kepada KPK.
Ia memastikan bahwa KPK hanya menyita uang yang diduga memiliki hubungan dengan perkara yang sedang disidik.
Menurutnya, uang yang ternyata tidak berkaitan perkara akan dikembalikan kepada pihak yang menyerahkannya.
Rp250 Juta Dari PJNU Sumatra Utara
Ia mengungkapkan, ada uang Rp250 juta yang dilaporkan oleh PJNU wilayah Sumatra Utara ke KPK.
Selain laporan dari Sumatra Utara, KPK juga menerima pelaporan dari PJNU lainnya.
Setelah dimintai keterangan awal, uang yang diserahkan pihak tersebut dinilai tidak berkait perkara ATR/BPN. Atas dasar itu, penyidik tidak menyita uang tersebut.***








