KAKINEWS.ID, Jakarta – Pemerintah memproyeksikan harga tiket pesawat turun sekitar 11 hingga 12 persen melalui kebijakan penurunan harga tiket transportasi dalam rangka menyambut Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, mengatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh tiket penerbangan dengan harga lebih terjangkau selama periode libur akhir tahun.

“Melalui kebijakan tersebut, harga tiket pesawat diproyeksikan dapat turun sekitar 11–12 persen. Namun, besaran penurunan harga dapat bervariasi tergantung rute, jadwal penerbangan, komponen tarif, dan ketersediaan kursi,” ujar Lukman dalam keterangannya, Sabtu (7/11/2026).

Kebijakan penurunan harga tiket transportasi ini merupakan salah satu langkah pemerintah untuk meringankan biaya perjalanan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru.

Selain membantu masyarakat, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga konektivitas antardaerah dan mendukung kelancaran mobilitas masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.

Pemerintah berharap penurunan harga tiket dapat mendorong aktivitas ekonomi dan pariwisata, khususnya selama momentum libur akhir tahun yang biasanya diikuti peningkatan perjalanan masyarakat.

Melalui sinergi lintas sektor, pemerintah berkomitmen menghadirkan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati perjalanan dan menghabiskan momen libur Natal 2026 serta Tahun Baru 2027 bersama keluarga.