
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kian mengkhawatirkan. Dana yang semestinya digunakan untuk penanganan kedaruratan bencana diduga mengalir ke perusahaan terafiliasi dengan Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB, Suharyanto, dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham senilai Rp30,98 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan penyimpangan tersebut dalam penyidikan perkara korupsi pengadaan yang bersumber dari DSP BNPB. Temuan ini memunculkan persoalan serius mengenai pengawasan penggunaan anggaran darurat yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat terdampak bencana.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa dana pengadaan diduga mengalir ke sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Bima Setiawan, yang merupakan tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB.
“Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA,” ujar Taufik dalam konferensi pers, Jumat (16/10/2026).
Perusahaan yang menjadi sorotan penyidik adalah PT Alfa Veritas Energizer (AVE). Perusahaan tersebut tercatat memiliki 150,4 juta lembar saham PT Medela Potentia Tbk (MDLA), setara dengan 1,07 persen kepemilikan saham.

Berdasarkan data yang disampaikan KPK, dengan harga saham Rp206 per lembar pada 13 Oktober 2026, nilai kepemilikan tersebut mencapai sekitar Rp30,98 miliar.
Angka itu menjadi salah satu titik penting dalam penelusuran aliran dana perkara BNPB. Penyidik perlu mengungkap sumber dana pembelian saham tersebut, mekanisme perpindahannya, serta keterkaitannya dengan dana pengadaan yang bersumber dari anggaran kedaruratan bencana.
KPK menduga dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi dengan Bima digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun, penyidik masih harus membuktikan hubungan antara aliran dana pengadaan dan pembelian saham tersebut melalui alat bukti yang sah.
Lima Tersangka, Barang Bukti Rp5,47 Miliar
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan menahan lima tersangka. Mereka adalah Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit, kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.
KPK juga menyita barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai Rp3,35 miliar, 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas seberat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
Penyitaan uang tunai, valuta asing, emas, dan aset kripto tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara ini. Meski demikian, nilai barang bukti yang disita tidak boleh disamakan dengan total kerugian negara ataupun keseluruhan dana yang diduga diselewengkan.
Dana Bencana Bukan untuk Kepentingan Pribadi
Kasus ini menempatkan penggunaan Dana Siap Pakai BNPB dalam sorotan tajam. Anggaran kedaruratan memiliki fungsi strategis untuk mendukung penanganan bencana dan kebutuhan mendesak masyarakat. Karena itu, dugaan pemanfaatan dana pengadaan untuk kepentingan pribadi harus diusut secara menyeluruh.
KPK perlu menelusuri aliran dana dari hulu ke hilir, mengidentifikasi pihak-pihak yang menikmati hasilnya, serta menguji apakah pembelian saham PT Medela Potentia berkaitan langsung dengan dana pengadaan yang sedang disidik.
Penelusuran juga penting untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam pengaturan pengadaan, penyaluran dana, maupun penggunaan perusahaan yang diduga terafiliasi dengan para tersangka.
Publik kini menunggu pembuktian penyidik mengenai asal-usul dana pembelian saham senilai Rp30,98 miliar tersebut dan sejauh mana keterkaitannya dengan dugaan korupsi pengadaan BNPB.
Perkara ini bukan sekadar soal transaksi saham. Pokok persoalannya adalah dugaan penyimpangan anggaran kedaruratan yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat ketika bencana terjadi.
Catatan: Seluruh dugaan dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Status tersangka tidak dengan sendirinya menghapus asas praduga tak bersalah.








