Jakarta, Kakinews – Kejaksaan Agung kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah, dengan menetapkan tiga tersangka baru. Langkah ini dinilai penting, tetapi belum menyentuh pusat kekuatan yang diduga berada di balik operasi tambang ilegal milik bos batu bara, Samin Tan.

Salah satu tersangka yang diumumkan ialah mantan Kepala KSOP Rangga Ilung, Handry Sulfian. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk pengiriman batu bara menggunakan dokumen yang tidak sah, meski mengetahui izin tambang PT AKT telah dicabut sejak 2017.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarif Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka baru merupakan hasil pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat Samin Tan.

Namun, Direktur Studi Demokrasi Rakyat, Hari Purwanto, menilai penyidikan masih berhenti di level pelaksana lapangan. Menurutnya, mustahil kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp8 triliun terjadi tanpa dukungan pengusaha besar, elite kekuasaan, dan aparat yang memberi perlindungan.

Ia mendesak Kejagung melibatkan PPATK untuk menelusuri aliran dana hasil tambang ilegal yang diduga mengalir ke berbagai pihak. Hari juga mempertanyakan mengapa pihak direksi perusahaan lain yang diduga ikut menikmati hasil tambang ilegal belum ikut diproses hukum.

Sorotan serupa datang dari Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman. Ia menyebut praktik yang berjalan bertahun-tahun tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan banyak elite politik dan aparat penegak hukum.

Menurut Yusri, penangkapan Samin Tan dan sejumlah pihak belum bisa dianggap akhir keberhasilan. Sebab, nilai pengembalian kerugian negara yang baru diterima disebut masih jauh dari komitmen awal Rp4,25 triliun, sementara realisasi baru sekitar Rp390 miliar.

Ia juga meminta penyidik memeriksa seluruh pejabat yang mengelola sistem RKAB dan MOMS di sektor minerba, karena sistem tersebut seharusnya mampu memantau produksi, penjualan, pembayaran PNBP, hingga ekspor secara real time.

Kasus ini kini menjadi ujian besar bagi Kejagung: apakah berhenti pada tersangka teknis, atau berani membongkar jaringan kekuasaan yang selama ini diduga menjadi tameng bisnis tambang ilegal bernilai triliunan rupiah.