
Kejagung (Foto: Dok KN)
Kakinews – Kematian TA, seorang siswi peserta Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan, memicu tuntutan evaluasi serius terhadap sistem pendidikan calon jaksa di lingkungan Kejaksaan.
Peristiwa yang menimpa peserta PPPJ angkatan 83 tahun 2026 itu dinilai tidak boleh hanya berhenti pada ungkapan belasungkawa. Berbagai pihak meminta penyebab kematian korban diusut secara terbuka dan menyeluruh.
Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak), Ronald Loblobly, mendesak Jaksa Agung Burhanuddin segera membentuk tim investigasi independen untuk menelusuri secara jelas faktor yang menyebabkan meninggalnya TA. Korban diketahui wafat pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 21.59 WIB di RS Adhyaksa, Jakarta.
Menurut Ronald, tim penyelidikan tidak cukup hanya melibatkan unsur internal Kejaksaan, tetapi juga perlu mengikutsertakan pihak eksternal agar hasilnya objektif. Ia menyarankan tim tersebut diisi unsur Inspektorat dan Badiklat Kejaksaan, perwakilan Komisi Kejaksaan, serta tenaga ahli seperti dokter, pakar pendidikan, dan psikolog.

Ia menilai proses investigasi harus mampu mengungkap secara terang penyebab medis kematian korban, kronologi kegiatan yang dijalani selama pendidikan, standar operasional yang diterapkan, hingga kemungkinan adanya tekanan fisik maupun mental yang dialami peserta.
“Seluruh temuan harus disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi penegak hukum,” kata Ronald, Sabtu (14/3/2026).
Sorotan pada Metode Pendidikan
Kosmak menilai tragedi ini juga perlu dijadikan momentum untuk meninjau kembali kurikulum dan metode pendidikan jaksa. Ronald menilai pendekatan pendidikan yang terlalu keras dan menyerupai pola militer tidak lagi relevan dengan kebutuhan profesionalisme aparat penegak hukum saat ini.
Menurutnya, pendidikan jaksa seharusnya lebih menekankan integritas, penguasaan hukum, etika profesi, serta ketahanan mental yang profesional, bukan sekadar kedisiplinan fisik.
Ia juga menilai pendekatan pendidikan orang dewasa atau andragogi lebih tepat diterapkan, dengan menekankan dialog, partisipasi aktif, serta relasi yang saling menghormati antara pengajar dan peserta.
Selain itu, materi mengenai hak asasi manusia, etika profesi, serta kesehatan mental dinilai perlu menjadi bagian penting dalam kurikulum pendidikan jaksa.
Kosmak juga mengusulkan penerapan pemeriksaan kesehatan yang lebih komprehensif bagi peserta sejak awal mengikuti pendidikan. Pemeriksaan tersebut tidak hanya mencakup kondisi fisik, tetapi juga kesehatan mental serta tes medis untuk mendeteksi potensi penyakit bawaan yang bisa muncul akibat tekanan selama pendidikan.
Pemeriksaan kesehatan berkala serta akses terhadap layanan konseling psikologis bagi peserta PPPJ juga dinilai perlu disediakan secara memadai.
Dorongan Penegakan Sanksi
Ronald menegaskan, apabila hasil investigasi nantinya menemukan adanya kelalaian atau tindakan yang berkontribusi terhadap kematian TA, maka pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban.
“Sanksi harus diberikan secara tegas, baik berupa tindakan disiplin maupun proses pidana sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mendorong pengawasan eksternal terhadap proses pendidikan di Badiklat Kejaksaan agar lebih kuat. Komisi Kejaksaan RI diminta berperan aktif mengawasi metode pendidikan sehingga tetap sejalan dengan prinsip profesionalisme dan nilai kemanusiaan.
Alarm untuk Reformasi Internal
Kosmak memandang peristiwa meninggalnya TA tidak dapat dilihat sekadar sebagai kejadian individual, melainkan sebagai sinyal adanya persoalan yang lebih mendasar dalam sistem pendidikan Kejaksaan.
Menurut Ronald, tragedi ini harus menjadi pengingat keras bagi institusi untuk melakukan pembenahan menyeluruh, tidak hanya pada prosedur, tetapi juga pada budaya dan nilai-nilai yang berkembang di dalam lembaga.
Ia mengingatkan, tanpa perbaikan mendasar, kejadian serupa dikhawatirkan dapat kembali terulang di masa mendatang.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Badiklat Kejaksaan RI belum memberikan keterangan resmi terkait meninggalnya TA, peserta PPPJ asal Kejaksaan Negeri Muna, Sulawesi Tenggara.








Tinggalkan Balasan