
KAKINEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya. Pada Senin, 13 April 2026, lembaga antirasuah itu resmi menahan Marjani (MJN), ajudan dari Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, dalam pusaran kasus dugaan pemerasan dan penerimaan uang haram yang mengguncang Pemerintah Provinsi Riau.
Penahanan ini bukan sekadar formalitas hukum. KPK mengungkap peran vital Marjani sebagai “pengepul” uang setoran ilegal yang diduga mengalir langsung ke kantong Abdul Wahid. Skema ini memperlihatkan praktik korupsi yang sistematis, terstruktur, dan terorganisir.
Pelaksana harian Deputi Penindakan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan bahwa Marjani menjadi simpul utama pengumpulan dana dari berbagai pihak. Salah satu aliran uang yang terkuak adalah sebesar Rp950 juta yang diserahkan oleh Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
“DAN menyerahkan uang sejumlah Rp950 juta kepada saudara MJN,” tegas Achmad di Gedung Merah Putih KPK.
Uang itu diterima pada Juni 2025. Sumbernya pun bukan sembarangan—berasal dari Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau, Ferry Yunanda, yang diduga bertindak sebagai representasi kepentingan Abdul Wahid. Dari total Rp1 miliar yang dikumpulkan, sebagian besar mengalir melalui tangan Marjani untuk kebutuhan sang gubernur.

Tak berhenti di situ, praktik kotor ini berlanjut. Pada November 2025, Marjani kembali menerima Rp450 juta yang juga diperuntukkan bagi Abdul Wahid. Transaksi ini bahkan dipantau secara langsung oleh Dani melalui video call—indikasi kuat bahwa praktik ini dilakukan secara terang-terangan di lingkaran kekuasaan.
Sementara itu, Abdul Wahid sendiri kini tengah menghadapi proses persidangan. Dalam dakwaan jaksa KPK, ia bersama sejumlah pejabat diduga menikmati total uang rasuah hingga Rp3,5 miliar dalam skema yang dikenal sebagai “jatah preman”.
Jaksa mengurai rincian aliran dana yang mencengangkan: mulai dari Rp1,8 miliar, Rp1 miliar, hingga Rp750 juta yang diduga diberikan oleh para pejabat di lingkungan Pemprov Riau.
“Memberikan sesuatu atau menerima pembayaran dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan,” tegas jaksa dalam dakwaan.
Kasus ini menyeret sejumlah nama penting, termasuk Kepala Dinas PUPRPKPP Riau Muh Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam, hingga Marjani sebagai ajudan pribadi. Konstruksi perkara yang dibongkar KPK memperlihatkan adanya kolaborasi antarpejabat dalam praktik korupsi yang diduga telah mengakar.
Penahanan Marjani menjadi babak baru dalam pengusutan mega skandal ini. KPK memberi sinyal tegas: tidak ada ruang aman bagi pelaku korupsi, termasuk mereka yang bersembunyi di balik jabatan dan lingkaran kekuasaan.








Tinggalkan Balasan