
Jakarta, Kakinews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguliti dugaan praktik pemerasan berjamaah di lingkungan Pemkab Cilacap. Skema yang diduga menyerupai “setoran wajib” dari pejabat daerah ini kini menyeret lingkaran elite birokrasi, termasuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa Ammy diperiksa bersama enam pejabat kunci lainnya dalam lanjutan penyidikan. “Hari ini tujuh saksi kami periksa, termasuk AAF selaku Plt Bupati Cilacap,” tegasnya, Selasa (5/5/2026).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dan menyasar sejumlah pejabat strategis: inspektur daerah, kepala BKPSDM, kepala Disdukcapil, hingga kepala Kesbangpol. Langkah ini mengindikasikan KPK tengah menelusuri dugaan praktik sistematis, bukan sekadar pelanggaran individual.
Kasus ini meledak setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Maret 2026 yang menyeret Bupati nonaktif, Syamsul Auliya Rachman. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan puluhan orang dan uang tunai yang diduga hasil pemerasan dari internal pemerintahan.
Sehari berselang, KPK menetapkan dua tersangka utama: Syamsul dan Sekda Cilacap, Sadmoko Danardoo. Keduanya diduga menjadi motor penggerak praktik pengumpulan dana ilegal di lingkungan Pemkab untuk tahun anggaran 2025–2026.

Fakta paling mencengangkan, KPK mengungkap adanya target pengumpulan dana hingga Rp 750 juta. Dana itu diduga diperas dari pejabat daerah dengan dalih untuk pembagian tunjangan hari raya (THR) kepada forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) sebesar Rp 515 juta—sementara sisanya diduga mengalir ke kepentingan pribadi.
Namun, sebelum target penuh tercapai, KPK keburu menyergap. Hingga OTT dilakukan, uang yang berhasil dikumpulkan telah mencapai sekitar Rp 610 juta—angka yang menguatkan dugaan praktik terstruktur dan masif.
KPK menegaskan penyidikan belum berhenti. Lembaga antirasuah itu kini memburu aliran dana, kemungkinan aktor lain, serta peran masing-masing pejabat dalam skema yang diduga telah mengakar ini.








Tinggalkan Balasan