
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar dugaan jaringan penyelundupan pasir timah ilegal di Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung.
Sebanyak 28 ton pasir timah disita dari sebuah gudang yang diduga menjadi titik penampungan sebelum komoditas tambang tersebut dikirim secara ilegal ke Malaysia.
Pengungkapan ini menyingkap dugaan kuat adanya mata rantai bisnis ilegal yang menghubungkan aktivitas pertambangan tanpa izin dengan jaringan penyelundupan lintas negara.
Polisi menggerebek gudang penyimpanan di Desa Gantung, Belitung Timur, pada Kamis (13/8/2026) dini hari. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan 568 karung pasir timah.
Dari jumlah itu, sebanyak 97 karung diduga telah lunas dibayar dan siap dikirim ke Malaysia. Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa pasir timah bukan sekadar ditimbun, melainkan telah masuk dalam skema distribusi ilegal menuju luar negeri.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan barang bukti tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.
“Tim melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas penyimpanan pasir timah ilegal yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia,” kata Irhamni, Jumat (14/8/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap dua orang berinisial RR dan DW. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda dalam dugaan jaringan tersebut.
RR diduga berperan sebagai pencari sekaligus perantara pemasok pasir timah dari wilayah Belitung Timur. Sementara DW diduga bertugas mengangkut pasir timah menggunakan kendaraan menuju jalur distribusi.
“RR diduga berperan sebagai perantara untuk mencari pasir timah di Belitung Timur dan DW merupakan sopir pengiriman timah,” ungkap Irhamni.
Namun, penetapan dua tersangka itu dinilai baru membuka lapisan awal jaringan. Bareskrim masih memburu pihak yang diduga berada di balik rantai pasok tersebut, termasuk pemasok, pemodal, pengendali hingga pihak yang diduga menjadi calon penerima pasir timah di Malaysia.
“Polisi saat ini tengah mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam rantai pertambangan dan penyelundupan timah ilegal di Belitung Timur,” tegas Irhamni.
Pengembangan perkara menjadi penting karena dugaan penyelundupan tersebut tidak hanya menyangkut aktivitas penyimpanan dan pengangkutan, tetapi juga berpotensi mengungkap jaringan yang menggerakkan pasokan tambang ilegal hingga menembus pasar luar negeri.
Seluruh barang bukti 28 ton pasir timah kini diamankan dan dititipkan di Mapolres Belitung Timur untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.







