JAKARTA, KAKINEWS.ID – Perkara korupsi impor garam yang menyeret mantan Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian, M. Khayam, menyisakan pertanyaan serius mengenai pertanggungjawaban korporasi. Kerugian negara mencapai Rp7,623 miliar, sejumlah pihak telah divonis penjara, tetapi persoalan sanksi terhadap korporasi justru kembali menjadi sorotan.

Sorotan itu menguat setelah dakwaan terhadap mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah mengungkap penerimaan uang sebesar Rp24,350 miliar yang disebut berasal dari PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM) dan PT Sumatraco Langgeng Abadi (SLA).

Angka tersebut membuka kembali perhatian terhadap hubungan antara perkara korupsi impor garam, aliran dana yang terungkap dalam persidangan, dan pertanggungjawaban pihak korporasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, jaksa menguraikan penerimaan uang oleh Febrie bersama Don Ritto alias Idon selama periode 2022 hingga Juli 2026.

“Bahwa pada periode 2022 sampai dengan Juli 2026 terdakwa Febrie bersama-sama Don Ritto alias Idon melakukan penerimaan uang,” kata Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung saat membacakan surat dakwaan terhadap Febrie Ardiansyah, Don Ritto dan Nurman Herin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Jaksa menyebut uang tersebut diterima melalui rekening BCA Nomor 2190263307 atas nama Anandita, Vitto dan Rekan. Sumber dana berasal dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani terdakwa, termasuk PT SLM dan PT SLA, dengan total mencapai Rp24,350 miliar.

Pengungkapan tersebut menempatkan nama kedua perusahaan itu kembali dalam sorotan. Namun, hubungan antara aliran uang yang disebut dalam dakwaan dan perkara korupsi impor garam harus tetap dibaca berdasarkan uraian dakwaan serta bukti yang terungkap di persidangan.

Korporasi Diuntungkan, Negara Rugi Rp7,623 Miliar

Dalam perkara korupsi impor garam, mantan Dirjen IKFT Kemenperin M. Khayam telah divonis dua tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti memperkaya pihak korporasi PT SLM dalam perkara impor garam pada Rabu, 6 Maret 2024.

Putusan tersebut menjadi bagian penting dari perkara yang mengungkap persoalan dalam pemberian rekomendasi impor garam industri. Sejumlah pihak dijatuhi hukuman pidana karena keterlibatan mereka dalam proses yang berujung pada kerugian keuangan negara.

Yoni, selaku Direktur Utama PT SLM, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsidair dua bulan kurungan.

Fredy Juwono dihukum dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsidair dua bulan kurungan.

Yosi Afrianto dijatuhi pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsidair dua bulan kurungan. Sementara Fredik Toni Tanduk dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsidair dua bulan kurungan.

Adapun Sanny Tan divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsidair dua bulan kurungan.

Rentetan vonis tersebut memperlihatkan bahwa perkara impor garam tidak berhenti pada satu pejabat kementerian. Nama-nama dari lingkungan perusahaan dan pihak yang terlibat dalam proses penerbitan rekomendasi impor turut terseret ke meja hijau.

Namun, persoalan yang kembali mengemuka bukan semata-mata siapa yang telah dijatuhi hukuman penjara. Pertanyaan lainnya adalah bagaimana pertanggungjawaban korporasi atas keuntungan yang diperoleh dan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

Verifikasi Bermasalah, Rekomendasi Impor Tetap Terbit

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan Fredy Juwono bersama Yosi Arfianto, M. Khayam, Sanny Tan dan Frederik Toni Tanduk mengetahui hasil verifikasi PT Sucofindo tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Meski demikian, hasil tersebut tetap digunakan sebagai dasar penyusunan volume kebutuhan garam impor.

“Hasil hasil verifikasi yang dibuat PT. Sucofindo tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, namun para terdakwa Fredy Juwono, M. Khayam dan Yosi Arfianto tidak melakukan evaluasi. Bahkan tetap menggunakannya sebagai data untuk membuat rekomendasi impor garam industri kepada PT. SLM,” jelas Majelis Hakim kala itu.

Pertimbangan hakim tersebut mengungkap persoalan mendasar dalam proses penerbitan rekomendasi impor garam industri. Data hasil verifikasi yang dinyatakan tidak sesuai dengan fakta tetap digunakan, sementara evaluasi atas kebenaran data tersebut tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Akibatnya, rekomendasi impor untuk PT SLM tetap diterbitkan meskipun terdapat persoalan pada data yang menjadi dasar pengajuannya.

Majelis Hakim juga menyatakan para pihak mengetahui bahwa permohonan PT SLM menggunakan data yang tidak benar dan tidak dilengkapi persyaratan rekomendasi persesuaian impor. Namun, permohonan tersebut tetap disetujui Kementerian Perindustrian.

“Fredy Juwono bersama Yosi Arfianto, M Khayam, Sanny Tan dan Fredy Toni Tanduk membuat rekomendasi impor garam industri untuk PT. SLM tanpa dilengkapi data yang benar serta tidak mempertimbangkan seperti kemampuan produksi perusahaan, realisasi impor garam pada tahun sebelumnya, penyerapan garam lokal,” imbuh Majelis Hakim.

Fakta persidangan itu menempatkan proses penerbitan rekomendasi impor sebagai salah satu titik krusial dalam perkara tersebut. Kemampuan produksi perusahaan, realisasi impor tahun sebelumnya, hingga penyerapan garam lokal merupakan aspek yang disebut dalam pertimbangan hakim, tetapi tidak dipertimbangkan sebagaimana mestinya dalam penyusunan rekomendasi.

Kerugian Negara Terbukti, Pertanggungjawaban Korporasi Dipertanyakan

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Fredy Juwono, M. Khayam, F. Toni Tanduk, Yosi Arfianto, Sanny Tan dan Yoni terbukti memberikan fasilitas garam impor industri kepada PT SLM pada periode 2019 hingga 2022.

Perbuatan tersebut dinyatakan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,623 miliar.

Angka kerugian negara itu kini kembali menjadi perhatian setelah dakwaan terhadap Febrie Ardiansyah dan pihak lainnya mengungkap penerimaan uang sebesar Rp24,350 miliar yang disebut bersumber, antara lain, dari PT SLM dan PT SLA.

Dua angka tersebut berasal dari konteks perkara yang berbeda dan tidak dapat serta-merta dianggap sebagai satu rangkaian kerugian atau penerimaan yang identik. Namun, kemunculan kembali nama perusahaan dalam dakwaan baru membuat pertanyaan mengenai hubungan antara para pihak, aliran dana, dan penanganan perkara semakin relevan untuk ditelusuri berdasarkan bukti persidangan.

Di sinilah persoalan pertanggungjawaban korporasi menjadi penting.

Dalam perkara impor garam, putusan hakim telah menguraikan adanya keuntungan bagi pihak korporasi, persoalan penggunaan data verifikasi, serta kerugian keuangan negara. Sementara itu, dakwaan baru mengungkap aliran uang yang disebut berasal dari dua perusahaan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Mengapa Sanksi Denda terhadap Korporasi Menjadi Sorotan?

Pertanyaan mengenai sanksi terhadap korporasi tidak bisa dilepaskan dari isi putusan, status hukum masing-masing perusahaan, serta ada atau tidaknya penuntutan dan pemidanaan terhadap badan usaha dalam perkara terkait.

Karena itu, persoalan yang perlu dijawab bukan sekadar mengapa sejumlah individu telah divonis, melainkan bagaimana pertanggungjawaban hukum korporasi yang disebut memperoleh keuntungan dari perkara impor garam tersebut ditangani.

Apakah korporasi telah dimintai pertanggungjawaban pidana secara tersendiri? Apakah terdapat tuntutan denda terhadap badan usaha dalam perkara tersebut? Bagaimana status hukum PT SLM dan PT SLA dalam setiap perkara yang berkaitan dengan aliran dana tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu memerlukan penjelasan berdasarkan dokumen putusan, surat dakwaan, serta keterangan resmi aparat penegak hukum.

Tanpa memeriksa dokumen tersebut secara menyeluruh, tidak tepat menyimpulkan bahwa korporasi sama sekali tidak pernah dikenai sanksi atau bahwa aliran uang Rp24,350 miliar seluruhnya berkaitan dengan korupsi impor garam.

Meski demikian, terungkapnya aliran uang tersebut membuat persoalan ini kembali layak mendapat perhatian serius.

Kerugian negara Rp7,623 miliar telah menjadi bagian dari putusan perkara impor garam. Sejumlah pihak telah dijatuhi hukuman penjara, sedangkan dakwaan terhadap Febrie Ardiansyah dan pihak lainnya mengungkap penerimaan uang dengan nilai yang lebih besar.

Kini, yang menjadi sorotan adalah kejelasan pertanggungjawaban hukum setiap pihak yang terlibat, termasuk korporasi yang disebut dalam perkara.

Sebab, penegakan hukum tidak cukup hanya menjelaskan siapa yang menerima hukuman, tetapi juga harus memberikan kejelasan mengenai status hukum korporasi, dasar penuntutannya, dan sanksi yang dijatuhkan apabila terbukti bersalah.

Pertanyaan mengenai denda korporasi pun belum semestinya berhenti sebagai teka-teki. Jawabannya harus ditemukan dalam dokumen perkara dan penjelasan resmi penegak hukum.