JAKARTA, KAKINEWS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  menyetujui penggabungan 117 Bank Perekonomian Rakyat/Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/BPRS) menjadi 33 sepanjang tahun 2026.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan pers OJK, dikutip Jumat 23 Oktober 2026, merger antar-BPR/BPRS terus berlangsung. Lebih dari 200 lainnya masih dalam proses perizinan.

Dian menjelaskan, merger bukan berarti menutup usaha, melainkan mengubah status menjadi kantor cabang. Dengan begitu, kualitas pelayanan kepada nasabah tetap sama.

Otoritas Jasa Keuangan meningkatkan penguatan industri perbankan nasional yang salah satunya melalui implementasi kebijakan konsolidasi.

Ia mengungkapkan penguatan industri BPR/BPRS menghadapi beberapa tantangan, antara lain penguatan permodalan, peningkatan kualitas tata kelola dan manajemen risiko, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, serta penguatan kemampuan dalam mengelola kualitas kredit di tengah dinamika perekonomian.

Oleh karena itu, BPR perlu meningkatkan efisiensi dan memperkuat daya saing tanpa meninggalkan karakteristik sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat dan sektor UMKM.

Ia menilai, secara umum kondisi industri BPR/BPRS masih terjaga dengan baik dengan pertumbuhan pada periode Agustus 2026 untuk aset, Dana Pihak Ketiga (DPK), dan kredit masing-masing sebesar 3,22 persen (yoy), 3,14 persen (yoy), dan 3,37 persen (yoy).***

Sumber: bloombergtechnoz