Jakarta, Kakinews.id – Kesaksian pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkap rangkaian transaksi uang bernilai puluhan miliar rupiah. Ferry mengaku diperintahkan Febrie untuk meminta uang Rp50 miliar kepada pengusaha Tan Kian agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.

Pengakuan tersebut disampaikan Ferry di hadapan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026). Kesaksian itu membuka detail dugaan permintaan uang, penyerahan dana, hingga aliran uang yang disebut berujung kepada Nurman Herin, terdakwa lain dalam perkara tersebut.

Ferry menceritakan, awalnya ia bertemu dengan Tan Kian yang meminta bantuan terkait kasus korupsi Jiwasraya. Permintaan tersebut kemudian disampaikan Ferry kepada Febrie.

“Vaktu itu saya menyampaikan ke Pak Febrie bahwa ada Pak Tan Kian yang mau minta bantuan terkait kasus Jiwasraya,” jawab Ferry.

Menurut Ferry, Febrie kemudian menyampaikan bahwa Tan Kian akan menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Febrie lantas meminta Ferry menyampaikan sesuatu kepada Tan Kian.

Ferry mengaku Febrie memberikan isyarat menggunakan jari tangan untuk menunjukkan nominal uang yang diminta, yakni Rp50 miliar. Bahkan, menurut kesaksiannya, angka tersebut disebut langsung oleh Febrie.

“Sesudah itu, sesudah menyampaikan itu, saya terus habis itu Pak Febrie sambil ke samping terus saya nunduk gitu, Pak Febrie tanya, ‘Berapa?’ Saya bilang, ‘Ya enggak tahu, terserah Om gimana’. Terus Pak Febrie bilang ’50, 50′, gini, ’50 M’, gitu,” tutur Ferry.

Jaksa kemudian memastikan apakah nominal tersebut memang disebut langsung oleh Febrie. Ferry membenarkan hal itu.

Namun, dalam praktiknya, uang yang diminta kepada Tan Kian justru disebut mencapai Rp55 miliar. Ferry mengaku menyampaikan nominal tersebut dalam bentuk 5 juta dolar Singapura atau setara Rp55 miliar.

“Izin menyampaikan Yang Mulia, waktu itu saya menyampaikannya jadi 5 juta Dolar Singapura, ekuivalen Rp 55 miliar,” kata Ferry.

Ferry mengungkapkan, uang Rp55 miliar tersebut diserahkan Tan Kian secara langsung dalam tiga kali penyerahan. Ia bahkan mengaku sempat memotret uang tersebut setelah seluruhnya terkumpul.

Rp50 Miliar Diserahkan kepada Nurman, Rp5 Miliar Diakui Dipakai Pribadi

Kesaksian Ferry tidak berhenti pada permintaan uang dari Tan Kian. Ia juga mengungkap bagaimana uang tersebut kemudian diserahkan kepada seseorang yang disebut sebagai Nurman Herin.

Setelah menerima uang dari Tan Kian, Ferry mengaku melaporkan hal tersebut kepada Febrie. Ia kemudian diperintahkan menyerahkan uang kepada seseorang berambut putih yang mengenakan jaket jeans biru di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Orang yang dimaksud adalah Nurman Herin, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut. Namun, Ferry mengaku hanya menyerahkan Rp50 miliar kepada Nurman dari total Rp55 miliar yang diterimanya.

Ferry mengatakan, uang itu dibawanya menggunakan tas ransel berukuran besar. Ia kemudian menunggu di sekitar restoran A&W di kawasan Cipete sekitar pukul 01.00 WIB.

“Saya berdiri pas di A&W sekitar jam 01.00-an saya sampai, tunggu sekitar 10 menit, ada dari seberang itu ada kayak taman, Pak Nurman itu saya lihatnya pokoknya dia rambut putih datang ke sini,” ujar Ferry.

Ferry mengaku mengenali Nurman berdasarkan ciri-ciri yang sebelumnya disampaikan Febrie, yakni rambut putih dan jaket jeans biru.

“Jadi habis itu ketemu saya Pak Nurman, saya samperin, Pak Nurman langsung, ‘Ferry ya?’ ‘Oh iya,’ saya bilang, ‘ini titipan buat Om Febrie.’ Sudah ‘Oh oke’. Sudah, salam, dia jalan, saya balik,” tuturnya.

Dalam persidangan, jaksa juga menampilkan foto barang bukti berupa uang Rp55 miliar dan jaket jeans biru yang disebut dikenakan Nurman.

Sementara itu, terkait selisih Rp5 miliar yang tidak diserahkan kepada Nurman, Ferry mengaku sempat mengambil uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Ia menyatakan telah mengembalikan uang itu kepada jaksa.

“Izin Yang Mulia, memang saya cari makan. Jadi yang Rp 5 miliar itu buat saya dan sudah sekarang karena saya tahu saya salah, sudah saya kembalikan ke jaksa,” kata Ferry.

Pengakuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan, mengingat adanya perbedaan nominal antara uang yang disebut diminta Febrie, uang yang diserahkan Tan Kian, dan jumlah yang akhirnya diberikan kepada Nurman.

Febrie Didakwa Memeras Tan Kian Rp55 Miliar

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mendakwa Febrie Adriansyah melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar.

Atas dugaan perbuatan tersebut, Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain dugaan pemerasan, Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp346 miliar dan 440.000 dolar AS atau sekitar Rp7,9 miliar.

Dalam dakwaan TPPU tersebut, Febrie dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP atau Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kesaksian Ferry Yanto di persidangan kini memperlihatkan secara lebih rinci dugaan mekanisme permintaan dan penyerahan uang dalam perkara tersebut. Seluruh keterangan itu menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan diuji di hadapan majelis hakim.