Petugas Satpol PP Kabupaten Balangan saat melakukan pendataan dan pembinaan terhadap pelaku usaha rombong mainan anak-anak (Foto : Istimewa)

KAKINEWS, BALANGANSatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Balangan menggelar operasi yustisi untuk menertibkan pelaku usaha yang meninggalkan rombong atau gerobak mainan anak di kawasan Gedung Dekranasda Balangan dan Taman Siring Paringin, Selasa (3/3/2026).

Penertiban yang dilaksanakan dalam dua sesi tersebut menyasar area ruang manfaat gedung dan taman. Dari hasil pemantauan di lapangan, petugas mendapati sedikitnya 10 unit gerobak mainan ditinggalkan di trotoar serta area taman tanpa pengawasan pemiliknya.

Kepala Satpol PP Balangan, Noor Aspariah melalui Kepala Bidang PPUD, Faisal Noorhadi menegaskan, langkah tersebut dilakukan demi menjaga ketertiban umum sekaligus mempertahankan fungsi fasilitas publik sebagaimana mestinya.

“Penertiban ini bukan untuk menghambat usaha masyarakat, melainkan memastikan fasilitas umum tetap sesuai peruntukannya. Trotoar dan taman tidak diperbolehkan menjadi tempat penyimpanan barang secara permanen,” ujar Faisal.

Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan pendataan terhadap para pelaku usaha serta memberikan surat teguran pertama dan surat pernyataan sebagai bentuk pembinaan awal.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Setelah jam operasional berakhir, sarana usaha wajib dibawa pulang. Hal ini sudah diatur dalam peraturan daerah,” tambahnya.

Faisal juga mengingatkan bahwa rombong yang ditinggalkan di ruang publik berpotensi mengganggu akses pejalan kaki dan merusak estetika kawasan.

“Apabila masih ditemukan pelanggaran berulang, tentu akan kami tindak lanjuti dengan langkah yang lebih tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.