Jakarta, Kakinews – Praktik klinik kecantikan ilegal dan peredaran kosmetik tanpa izin kembali menjadi sorotan. Aparat kepolisian diminta tidak ragu mengambil langkah tegas, baik preventif maupun represif, untuk mencegah jatuhnya korban.

Anggota Komisi III DPR, Abdullah, menegaskan bahwa persoalan ini bukan hal baru dan terus berulang. Ia mengingatkan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh menunggu adanya korban berikutnya sebelum bertindak.

“Praktik klinik kecantikan ilegal dan peredaran kosmetik tanpa izin merupakan masalah lama yang terus berulang. Kepolisian harus bertindak cepat dan tegas,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (3/5/2026).

Desakan ini menguat setelah Polda Riau menetapkan seorang perempuan berinisial JRF, yang diketahui merupakan eks finalis Putri Indonesia Riau 2024, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di bidang kesehatan. Kasus tersebut dinilai mencerminkan pola kejahatan yang semakin terorganisasi, mulai dari produksi hingga distribusi produk ilegal.

Abdullah menilai kejahatan di sektor kecantikan tidak bisa dianggap remeh. Selain melanggar hukum, praktik ini juga berpotensi menimbulkan dampak serius bagi masyarakat, mulai dari kerugian finansial hingga risiko cacat permanen akibat penggunaan produk berbahaya.

Ia mendorong kepolisian menjerat para pelaku dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Praktik Kedokteran, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, guna memberikan efek jera.

“Tindak pidana ini sudah terstruktur. Penegakan hukum harus menyasar seluruh rantai, dari hulu hingga hilir,” tegasnya.

Selain penindakan hukum, Abdullah juga menyoroti pentingnya edukasi publik. Rendahnya literasi masyarakat disebut menjadi salah satu faktor utama maraknya permintaan terhadap kosmetik ilegal.

Untuk itu, ia meminta kepolisian bersinergi dengan berbagai pihak, seperti BPOM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Pelibatan pelaku industri kosmetik legal dan influencer juga dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

“Ini bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan masyarakat terlindungi dari produk berbahaya dan praktik ilegal,” pungkasnya.