KAKINEWS.ID Tanjung – Residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinsial AK (55), asal Kota Banjarmasin ini, yang diringkus, kini diamankan Satreskrim Polres Tabalong Sabtu (28/2/2026).

Sebelumnya, AK berada di Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo, membenarkan telah mengamankan pelaku AK.

“Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” tegas Heri.

Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor warna hitam merah.

Ia katakan,peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (25/12/2025) di halaman rumah korban SAH (50) di Desa Seradang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong.

Korban melaporkan sepeda motor warna hitam merah yang terparkir di teras rumah, hilang saat dirinya berada di dalam rumah.

Saat itu, korban baru selesai mandi sepulang bekerja dan berniat mengisi bahan bakar untuk persiapan masuk kerja shift berikutnya.

Ketika sedang mengenakan pakaian di dalam rumah, korban ada mendengar suara mesin sepeda motornya. Korban bergegas memeriksa ke luar dan ternyata kendaraan miliknya sudah tidak berada di tempat parkir.