JAKARTA, KAKINEWS.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntaskan penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana perkebunan sawit senilai Rp176,1 triliun. Pemeriksaan menyeluruh dinilai penting untuk mengungkap mekanisme penyaluran dana, penerima manfaat, serta pertanggungjawaban penggunaan uang yang berkaitan dengan industri sawit tersebut.

Desakan itu disampaikan Rieke di tengah persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), konflik perkebunan, serta keberadaan jutaan hektare perkebunan sawit di dalam kawasan hutan. Persoalan tersebut menjadi sorotan dalam pembahasan tata kelola dana perkebunan dan distribusi manfaatnya.

“Pengelolaan dana sawit perlu diperiksa secara menyeluruh agar manfaatnya tidak hanya terkonsentrasi pada perusahaan besar, tetapi juga benar-benar dirasakan petani swadaya dan mendukung pemulihan lingkungan,” kata Rieke dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2026).

Rieke menyoroti besarnya alokasi dana untuk program biodiesel. Sekitar Rp146 triliun atau 83 persen dari total dana disebut dialokasikan untuk program tersebut. Penyalurannya perlu ditelusuri guna memastikan ketepatan penggunaan anggaran, dasar pemberian insentif, serta pihak-pihak yang menikmati manfaatnya.

Selain biodiesel, subsidi minyak goreng curah senilai Rp7,28 triliun juga menjadi perhatian. Menurut Rieke, penggunaan dana tersebut perlu diperiksa agar penyaluran dan pertanggungjawabannya dapat ditelusuri secara transparan.

Sejumlah Grup Usaha Disebut Menerima Dana Triliunan Rupiah

Dalam keterangannya, Rieke memaparkan data yang menyebut sejumlah grup usaha sawit menerima dana dari badan pengelola dana perkebunan selama periode 2015–2023.

Wilmar Group disebut menerima dana sekitar Rp56,6 triliun hingga Rp64,3 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp52,1 triliun dikaitkan dengan program biodiesel.

Musim Mas Group disebut menerima sekitar Rp26,5 triliun. Sementara itu, Royal Golden Eagle (RGE) disebut menerima dana sekitar Rp21,3 triliun hingga Rp25,4 triliun.

Nama Kuala Lumpur Kepong dan Genting Plantation turut disinggung dalam pembahasan mengenai penerimaan dana dan persoalan lingkungan, termasuk konsesi di wilayah gambut yang memiliki kerawanan kebakaran.

Angka-angka tersebut, yang disebut bersumber dari Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi dan WALHI, menjadi dasar bagi dorongan agar mekanisme penyaluran dana diperiksa secara terbuka. Pemeriksaan diperlukan untuk menelusuri dasar pemberian insentif, realisasi penyaluran, serta kepatuhan penerima terhadap ketentuan yang berlaku.

Kejagung Diminta Menelusuri Penyaluran dan Pertanggungjawaban Dana

Rieke menegaskan, besarnya nilai dana yang disalurkan dan nama-nama perusahaan yang muncul dalam data tersebut perlu ditindaklanjuti melalui verifikasi dokumen resmi serta pemeriksaan aparat penegak hukum.

Namun, angka penerimaan dana dan dugaan keterkaitan perusahaan dengan titik panas kebakaran harus diuji berdasarkan bukti. Penerimaan subsidi maupun kepemilikan konsesi di wilayah rawan kebakaran tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan perusahaan dalam tindak pidana.

Karena itu, penyidikan perlu memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam mekanisme penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana perkebunan. Hasil pemeriksaan juga diperlukan untuk menjelaskan apakah insentif yang diberikan telah sesuai dengan ketentuan serta mencapai tujuan program.

Desakan tersebut menempatkan transparansi pengelolaan dana sawit dan akuntabilitas penerima sebagai persoalan utama. Dengan nilai dana yang mencapai ratusan triliun rupiah, penelusuran menyeluruh dibutuhkan untuk memastikan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan manfaatnya tersalurkan sesuai tujuan.