Jakarta, Kakinews – Kasus dugaan gratifikasi jumbo yang menjerat eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Mohammad Haniv, mulai menyeret nama-nama besar korporasi nasional.

Namun di tengah ramainya pemeriksaan petinggi perusahaan, publik kini mempertanyakan satu hal penting: apa kabar pemeriksa internal dan pihak-pihak di PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI) maupun PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) yang mengetahui dugaan aliran dana tersebut?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi pemeriksaan sejumlah petinggi perusahaan terkait dugaan aliran dana dan klarifikasi alat bukti dalam perkara gratifikasi senilai Rp21,5 miliar itu.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebut pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pengetahuan para pihak mengenai aliran dana yang diterima Mohammad Haniv.

“Ya, tentunya perusahaan ini akan dimintai keterangan atau sudah dimintai keterangan seputar pengetahuannya dalam rangka aliran dana baik itu sebelum maupun dalam prosesnya,” ujar Tessa saat itu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidik memanggil General Manager PT Mitra Adiperkasa Tbk periode 2022-sekarang, Irla Mugi Prakoso. Ia juga diketahui pernah menjabat Division Manager Departemen MAP–TAX O/S PT MAP pada periode April 2015–2020.

Selain itu, Accounting Head Division PT Erajaya Swasembada Tbk, Moh As’udi, turut diperiksa penyidik KPK.

Pengamat Hukum Pidana, Akhmad Husaini, menilai KPK harus berani membongkar dugaan keterlibatan pihak korporasi secara menyeluruh dan tidak berhenti hanya pada pejabat pajak sebagai penerima gratifikasi.

“Kalau petinggi perusahaan sudah diperiksa, maka logikanya penyidik juga harus mendalami siapa saja di internal korporasi yang mengetahui, memfasilitasi, atau menikmati keuntungan dari praktik tersebut. Jangan sampai kasus besar seperti ini hanya berhenti di pejabat pajak, sementara pihak korporasi seolah tidak tersentuh,” kata Akhmad Husaini kepada Kakinews.id, Jumat (8/5/2026).

Menurutnya, keberanian KPK mengusut pihak pemberi akan menjadi ujian serius dalam pemberantasan korupsi sektor perpajakan.

“Dalam banyak kasus, gratifikasi di sektor pajak tidak berdiri sendiri. Biasanya ada kepentingan bisnis, negosiasi kewajiban pajak, hingga dugaan upaya pengamanan pemeriksaan. Ini yang harus dibuka terang oleh KPK,” ujarnya.

Husaini juga menyoroti pentingnya memeriksa pihak internal perusahaan, termasuk divisi pajak dan pemeriksa internal yang diduga mengetahui aliran dana mencurigakan tersebut.

“Kalau ada pihak internal yang tahu tetapi diam, maka itu harus didalami. Jangan sampai publik melihat ada perlakuan berbeda ketika yang terseret adalah korporasi besar,” tegasnya.

Kasus ini sendiri disebut bukan perkara gratifikasi biasa. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap praktik penerimaan dana haram itu diduga berlangsung sistematis saat Mohammad Haniv menjabat Kepala Kantor Pajak Wilayah Jakarta Khusus periode 2015–2018.

Menurut KPK, sejumlah wajib pajak badan dan perorangan memberikan dana kepada Haniv dengan modus beragam. Salah satunya melalui rekening anak Haniv, Feby Paramita, yang disebut menerima dana Rp804 juta dengan dalih sponsorship fashion show butik.

Namun KPK meyakini dana tersebut merupakan gratifikasi.

Tak hanya itu, Haniv juga diduga menerima aliran dana dalam bentuk valuta asing dolar Amerika melalui pihak bernama Budi Satria Atmadi selama periode 2014–2022. Dana tersebut kemudian ditempatkan dalam deposito BPR menggunakan nama pihak lain.

KPK mencatat nilai deposito yang berhasil diidentifikasi mencapai Rp10,3 miliar dan kemudian dicairkan seluruhnya ke rekening Haniv hingga total Rp14 miliar.

“Bahwa Muhammad Haniv telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp804.000.000, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634 sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp21.560.840.634,” ujar Asep.

Kini sorotan publik mengarah pada keberanian KPK membongkar lebih jauh keterlibatan korporasi besar dalam praktik yang diduga menjadi “jalur belakang” pengamanan urusan pajak. Jika pejabat pajak sudah ditetapkan tersangka, maka publik menunggu langkah KPK terhadap pihak pemberi, penghubung, hingga pemeriksa internal perusahaan yang mengetahui aliran dana tersebut.