Kalimantan KitaKalimantan Kita

Kalimantan Kita

Langkah Konkret Inspirasi Bangsa

  • Beranda
  • Live
  • POLITIK

    BERITA TERBARU

    Dua Tahun Prabowo–Gibran, Partai Murba Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja

    Hanura Berpeluang Rekrut Tokoh dari Luar Partai untuk Dulang Suara

    Survei Voxpol Center: PSI 2,4 Persen, PDI Perjuangan 16,1 Persen

  • Hukum

    BERITA TERBARU

    KPK Bidik Dugaan Aliran Suap ke Pusat, Pejabat Kementerian PU Berpotensi Terseret Kasus BBPJN Sumut

    Kejagung Periksa Saksi Foster & Oil Energy, Dugaan Penyimpangan KSO Migas Bekasi Periode 2009–2024 Diusut

    Dana Sawit Rp176,1 Triliun Disorot, Anggota DPR RI Rieke Desak Kejagung Bongkar Aliran Uang BPDPKS

  • Peristiwa

    BERITA TERBARU

    Diancam Masalah Utang akan Disebar ke Medsos Nekad Membunuh

    Utang Rp5,7 Juta Berujung Maut, AS Habisi Nyawa Juhrani, Kabur ke Kalteng Ditangkap di Tabunganen

    Pemuda di Banjarmasin Selatan Ditemukan Gantung Diri di Rumahnya, Polisi Lakukan Penyelidikan

  • Daerah
    • Pemkab Balangan
    • Pemkab Banjar
    • Pemkab Batola
    • Pemkab HSS
    • Pemkab HST
    • Pemkab Tala
    • Pemko Banjarbaru
    • PROV KALSEL

    BERITA TERBARU

    Bupati H Shalahuddin Pastikan Kawal dan Bela Warga Lemo

    Masyarakat Tanah Bumbu Antusias Ikuti Cek Kesehatan Gratis dari CK

    Gubernur Khofifah Resmikan Empat Infrastruktur di Pacitan

  • Terpopuler
  • Pencarian
  • Lainnya
    • kakinews.id
    • kakinews.id
    • kakinews.id
TRENDING
  • KPK
  • OTT KPK
  • Korupsi
  • Penegakan Hukum
  • Kejagung
  • kerugian negara

#Hukum

KPK Geledah Kantor Summarecon 5 Jam, Jejak Suap HGB Bogor Terus Diburu

BERITA UTAMA
Petugas KPK berjalan keluar lift usai melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Kamis (17/9/2026). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/kye

Usai Geledah ATR/BPN, KPK Sasar Summarecon: Jejak HGB Dibongkar

BERITA UTAMA

Usut Korupsi Pertamina EP Rp 2 T, Kejagung Sisir 6 Lokasi di Bekasi-Jakarta

BERITA UTAMA
Tangan Terborgol dan Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Jalani Pemeriksaan TPPU

Penyidikan Rampung, Kasus Febrie Adriansyah Masuk Gerbang Pengadilan: Dugaan Pemerasan Asabri-Jiwasraya dan TPPU Segera Dibuka

BERITA UTAMA
**Rp40 Miliar Tan Kian ke Febrie Jadi Sorotan: Disebut Hakim, Dikaitkan Kejagung dengan Tindak Pidana Asal Asabri** JAKARTA — Dugaan aliran uang Rp40 miliar dari taipan properti Tan Kian kembali menjadi sorotan dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Nilai Rp40 miliar tersebut bukan sekadar informasi yang beredar. Nama dan nominal itu tercantum dalam pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ketika memutus perkara praperadilan Febrie dalam perkara Nomor 134. Hakim tunggal PN Jaksel Richard Edwin mengungkap adanya keterangan Tan Kian mengenai dugaan penyerahan uang Rp40 miliar kepada Febrie. Keterangan tersebut disebut telah menjadi bagian dari konstruksi bukti yang digunakan dalam penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya. Namun, hakim menegaskan bahwa forum praperadilan tidak berwenang menguji kebenaran materi keterangan tersebut karena substansinya telah masuk ke pokok perkara penyidikan. “Menimbang bahwa dalam praperadilan hakim tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan sampai menentukan apakah keterangan Tan Kian tersebut benar,” ujar Richard dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (27/8/2026). Perkara tersebut kembali mencuat setelah penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Febrie. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, mengatakan kliennya dicecar 22 pertanyaan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satu materi pemeriksaan menyangkut hubungan Febrie dengan Tan Kian serta dugaan penerimaan uang dari pengusaha tersebut. “Ada 22 pertanyaan ya seingat saya. Kalau pertanyaan-pertanyaan terkait dengan nama-nama lain tidak ada. Tadi lebih ke terkait dengan Tan Kian, misalnya apakah mengenal Tan Kian atau terkait dengan apakah ada pernah ada penerimaan dari Tan Kian,” kata Febri di Kejaksaan Agung, Selasa (8/9/2026). Febri menegaskan kliennya membantah pernah menerima Rp40 miliar dari Tan Kian untuk penanganan perkara Asabri. Di sisi lain, Kejaksaan Agung justru menyebut dugaan uang Rp40 miliar tersebut berkaitan dengan tindak pidana asal dalam perkara TPPU yang menjerat Febrie. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan terdapat dua dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perkara Febrie, yakni TPPU dan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal. Menurut Anang, salah satu tindak pidana asal tersebut berkaitan dengan penanganan perkara korupsi Asabri. Dalam konstruksi perkara itu, Febrie diduga menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian. “Tindak TPPU dan tindak pidana korupsi asalnya. Nah, itu yang saudara sebutkan [uang Rp40 miliar dari Tan Kian] itu berarti ke tindak pidana asalnya, salah satunya,” ujar Anang di Kejagung, Kamis (3/9/2026). Keterangan tersebut membuat dugaan aliran uang Rp40 miliar menjadi salah satu bagian penting yang perlu diuji dalam proses penyidikan. Sebab, di satu sisi, nama Febrie dan nominal Rp40 miliar muncul dalam pertimbangan hakim berdasarkan keterangan Tan Kian. Di sisi lain, kubu Febrie membantah adanya penerimaan uang tersebut. Versi kubu Febrie menyebut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian tidak secara tegas menyatakan uang Rp40 miliar diberikan kepada Febrie Adriansyah. Menurut Febri Diansyah, berdasarkan BAP Tan Kian, pengusaha tersebut awalnya dihubungi seseorang bernama Lucy. Tan Kian disebut mendapat informasi mengenai perkara yang sedang berjalan dan adanya potensi dirinya menjadi tersangka apabila perkara tersebut tidak “diurus”. Komunikasi kemudian disebut berlanjut dengan seseorang bernama Fery Hongkiriwang alias Fery Boboho. Febri mengatakan, berdasarkan BAP tersebut, uang diserahkan Tan Kian kepada Fery, bukan kepada Febrie Adriansyah. “Fery tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut,” kata Febri. Febri juga menyebut Tan Kian dalam BAP hanya menyampaikan kemungkinan uang tersebut ditujukan kepada empat pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Namun, identitas keempat pejabat tersebut tidak diungkap secara rinci oleh kubu Febrie. “Tan Kian justru mengatakan di BAP itu, menggunakan kata ‘menurut saya, bisa saja’. Tan Kian mengatakan, bisa saja uang tersebut adalah untuk ada empat nama pejabat di Kejaksaan Agung,” ujarnya. Kubu Febrie juga menegaskan bahwa Tan Kian tidak menyatakan secara pasti kepada siapa uang tersebut ditujukan, digunakan, maupun disimpan setelah diserahkan kepada Fery. Dengan demikian, terdapat dua versi yang kini berhadapan dalam perkara tersebut. Pertimbangan hakim mencatat keterangan Tan Kian mengenai dugaan penyerahan Rp40 miliar kepada Febrie, sementara kubu Febrie menyatakan BAP Tan Kian tidak secara tegas menyebut uang itu diberikan kepada Febrie. Sementara Kejaksaan Agung menempatkan dugaan Rp40 miliar tersebut dalam konteks tindak pidana asal yang berkaitan dengan perkara TPPU Febrie. Tan Kian sendiri sebelumnya telah diperiksa dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi Asabri. Setelah penanganan perkara berada di Kejaksaan Agung, Tan Kian diperiksa oleh penyidik Tim 9 pada Kamis (30/7/2026) dan Selasa (1/9/2026). Penyidik masih memiliki kewenangan untuk menguji seluruh keterangan, aliran dana, pihak yang menyerahkan maupun menerima uang, serta keterkaitannya dengan perkara Asabri dan Jiwasraya. Hingga proses penyidikan berjalan, dugaan penerimaan Rp40 miliar tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang harus dibuktikan melalui alat bukti di tahap penanganan perkara.

Kejagung Sita 38 Aset Rp846 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah, TPPU Makin Terang

BERITA UTAMA
Korupsi MBG Terus Dibongkar, Kejagung Sita Jam Mewah, Permata hingga Mobil Eks Pejabat BGN dan Swasta

Praperadilan Lodewyk Pusung Ditolak, Dalil “Perkara Kilat” MBG Kini Diuji di Sidang Pokok

BERITA UTAMA
Barbuk Saham Rp2,4 Triliun Dikuasai Kejagung, Jejak Cuci Uang Koruptor Masih Membekas di Bursa

Setahun Disidik, Apa Kabar Kasus Saka Energi Rp 5,2 T? Kejagung Belum Buka Tuntas Perkara Akuisisi Blok Migas

BERITA UTAMA

Bareskrim Tangkap Buronan Interpol Erick Soedjasa, Kabur ke Singapura dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp37,4 Miliar

BERITA UTAMA
BAP Tan Kian Beredar, Dugaan Aliran Rp40 Miliar Seret Nama Pejabat Puncak Kejagung

Dokumen Tan Kian Menggemparkan: Rp40 Miliar Disebut, Kejagung Tegaskan Bukan BAP Tim 9

BERITA UTAMA
Kejaksaan Agung mengklaim telah mengantongi bukti yang cukup terkait dugaan pemerasan yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Tim 9 juga disebut telah menyita sebagian uang yang diduga berkaitan dengan hasil pemerasan tersebut. Perkara Febrie yang juga terkait dugaan TPPU segera dilimpahkan ke pengadilan.

Uang Diduga Hasil Pemerasan Disita, Kejagung Siap Bongkar Perkara Eks Jampidsus Febrie

BERITA UTAMA
Sudah ditampilkan semua
Lebih Banyak

Terpopuler

01

M Suryo Diminta Diperiksa, CBA Curiga Ada Beking Elite di Tambang Ilegal Samin Tan

BERITA UTAMA
02

Dulu Viral Dugaan Penguntitan Jampidsus, Kini Eks Restoran Febrie Digeledah dalam Kasus Batu Bara Rp5 Triliun

BERITA UTAMA
03

Apa Kabar Hanan Supangkat Sempat Terseret Kasus TPPU SYL? Status Cegah Dicabut tetapi Penyidikan KPK Belum Berakhir!

BERITA UTAMA
04

Cara Nonton Live Streaming Prancis vs Senegal Piala Dunia 2026 di HP, TVRI dan MAXStream

BERITA UTAMA
05

Hukuman 1,5 Tahun Dinilai Tak Masuk Akal, Kejagung Resmi Banding Vonis Eks Dirjen Kemenkeu

BERITA UTAMA

Jl. Gambut

Email:
[email protected]

Telusuri

  • Terpopuler
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • SOP Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Copyright
  • Disclaimer

© Copyright © KalimantanKita

LIVE TV