
KAKI NEWS.ID – BANJARMASIN – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi pada Selasa (20/10/2026) sore.
Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Sari Inklusi ini mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap dua orang terdakwa, yakni Jarkasi dan Parhani, yang diduga terlibat dalam penyimpanan, pengangkutan, hingga perdagangan sekitar 64 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica).
Perkara bernomor 678/Pid.Sus-LH/2026/PN Bjm ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fidiyawan Satriantoro, S.H. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulhaidir, S.H. membacakan surat dakwaan yang mengungkap jaringan pasokan barang ilegal ini dari Kalimantan Tengah menuju Kalimantan Selatan.
Berdasarkan surat dakwaan JPU, kasus ini bermula dari informasi di grup WhatsApp “Niaga Umum & Antikan” mengenai adanya calon pembeli yang mencari sisik trenggiling. Terdakwa Parhani kemudian menawarkan komoditas ilegal tersebut seharga Rp2,9 juta per kilogram.
Untuk memenuhi permintaan, Parhani bekerja sama dengan Jarkasi guna mencari pasokan dari wilayah Muara Teweh, Kalimantan Tengah. Pada 14 Juli 2026, kedua terdakwa mengambil 55 kilogram sisik trenggiling dari para pemburu setempat dengan harga beli Rp1,5 juta per kilogram. Setibanya di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, Jarkasi menambahkan 9 kilogram sisik miliknya, sehingga total barang bukti mencapai 64 kilogram.

Aktivitas ilegal kedua terdakwa berakhir setelah anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan melakukan penangkapan di halaman parkir Hotel TreePark Banjarmasin, Jalan A. Yani Km 6, pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WITA. Polisi menyita dua karung berisi sisik trenggiling kering dengan berat masing-masing 31 kilogram dan 33 kilogram.
Atas perbuatannya, Jarkasi dan Parhani dijerat dengan:
Pasal 40A ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Juncto Pasal 21 ayat (2) huruf d UU Nomor 5 Tahun 1990.
Juncto Lampiran I Nomor 183 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
JPU menilai tindakan para terdakwa nyata-nyata mengancam kelestarian keanekaragaman hayati dan melanggar hukum konservasi nasional yang telah diperketat. Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Senin, 26 Oktober 2026, dengan agenda pembuktian serta pemeriksaan saksi-saksi.
Penulis : Achmad Kori






